Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan sekaligus telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field dkk.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.


Taufik menerangkan, dua sprindik tersebut lahir setelah penyidik menganalisis aliran dana suap yang dalam putusan hakim disebut mencapai sekitar Rp91 miliar.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada. Bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Yang kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu," terang Taufik.

Taufik menjelaskan, dari hasil analisis tersebut penyidik menemukan dua klaster perkara yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai, sedangkan klaster kedua masih berhubungan dengan perkara Bea Cukai namun memiliki peristiwa pidana yang berbeda.

"Ada klaster yang Bea Cukai. Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," jelasnya.

Taufik mengungkapkan, dalam salah satu klaster tersebut KPK telah menetapkan seorang tersangka. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik karena penyidik masih melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

"Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.

Sementara untuk klaster kedua, kata Taufik, penyidik masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," terangnya.

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan maupun memastikan apakah tersangka tersebut adalah pihak yang selama ini disebut dalam persidangan.

"Nanti kita akan sampaikan setelah ada update dari tim, mungkin ada pemeriksaan atau kegiatan upaya paksa lainnya yang belum bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim juga mengungkap total dana suap yang mengalir dari Blueray Cargo mencapai sekitar Rp91 miliar, yang kini menjadi dasar pengembangan penyidikan KPK terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya