Berita

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama 5 Anggota KPU RI lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026, di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPU Skakmat Bonatua Silalahi soal Tata Kelola Data Ijazah Jokowi

SELASA, 21 JULI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tata kelola ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimentahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin.

Argumentasi terkait itu disampaikan Afif ini dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

"Kami ingin langsung ke pokok pengaduan Pengadu, dan ini menurut kami perlu kami jelaskan. Dan penekanannya untuk menjadi pengetahuan dan juga informasi bagi kita semua," kata Afif.


Afif menegaskan, dalil Pengadu yang dalam hal ini Bonatua Silalahi perihal tata kelola administrasi pencalonan Jokowi di Pilwalkot Surakarta tahun 2005 dan 2010; pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012; pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019 atas nama Joko Widodo.

"Perlu kami tekankan dan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan terutama majelis dan kita semua sebagai informasi bahwa enam Teradu di sini di seluruh tahun yang didalilkan belum dan tidak dalam kapasitas sebagai KPU RI," kata Afif.

Dari sisi kedudukan Teradu yang dalam hal ini Afif sebagai Ketua bersama dengan 5 Anggota KPU RI lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dia anggap tidak memenuhi syarat.

Sebab, menurut Afif, dari segi waktu perkara yang diadukan dengan posisi para Teradu, sangat jelas tidak ada kaitannya dengan persoalan ijazah Jokowi yang disebut-sebut bermasalah atau bahkan disebut palsu.

"Jadi kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," demikian Afif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya