Berita

(Foto: Dok. BRI)

Bisnis

Perangi Scam dan Judi Online

BRI Gandeng PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi

SELASA, 21 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kolaborasi Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tegaskan komitmen dalam pemberantasan scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang diselenggarakan di Kantor OJK, Jakarta. 

Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.


Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh berbagai langkah yang diinisiasi pemerintah dan regulator dalam menekan maraknya praktik perjudian online, serta kejahatan keuangan digital lainnya.

Hery menuturkan koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan melalui penguatan sistem deteksi fraud atau biasa disebut Fraud Detection System (FDS).

"Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2026.

Meski demikian, Hery menjelaskan pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. 

Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Friderica Widyasari Dewi menegaskan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan digital.

Transformasi digital, lanjut Friderica, harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.

Adapun hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). 

Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya