Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: TV Parlemen)

Bisnis

Purbaya Beberkan Keistimewaan PFII, dari Golden Visa hingga Transaksi Pakai Valas

SELASA, 21 JULI 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki berbagai pengaturan khusus agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Selasa, 21 Juli 2026.


Adapun dalam aturan khusus PFII akan mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi menggunakan valuta asing (valas) untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Menurut Purbaya, regulasi yang berlaku di PFII mengadopsi dan menyesuaikan prinsip hukum internasional, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan global, hingga standar internasional dengan tetap mengedepankan asas kepatutan dan kewajaran.

"Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing (valas)," jelasnya.

Selain mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi valas, UU PFII juga memberikan sejumlah kemudahan bagi investor dan pelaku usaha. Fasilitas yang disiapkan antara lain golden visa, kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai fasilitas di bidang kepabeanan.

Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan PFII meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dari sisi kelembagaan, pemerintah membentuk sejumlah institusi pendukung, yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. 

Selain itu, akan hadir Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan khusus PFII.

Purbaya menegaskan pembentukan PFII merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus meningkatkan ekonomi nasional.

"Pembentukan PFII mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, kawasan PFII juga diproyeksikan menjadi katalis pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, sekaligus mempercepat pengembangan pasar modal, teknologi finansial, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing di tingkat internasional.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya