Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: TV Parlemen)

Bisnis

Purbaya Beberkan Keistimewaan PFII, dari Golden Visa hingga Transaksi Pakai Valas

SELASA, 21 JULI 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki berbagai pengaturan khusus agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Selasa, 21 Juli 2026.


Adapun dalam aturan khusus PFII akan mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi menggunakan valuta asing (valas) untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Menurut Purbaya, regulasi yang berlaku di PFII mengadopsi dan menyesuaikan prinsip hukum internasional, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan global, hingga standar internasional dengan tetap mengedepankan asas kepatutan dan kewajaran.

"Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing (valas)," jelasnya.

Selain mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi valas, UU PFII juga memberikan sejumlah kemudahan bagi investor dan pelaku usaha. Fasilitas yang disiapkan antara lain golden visa, kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai fasilitas di bidang kepabeanan.

Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan PFII meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dari sisi kelembagaan, pemerintah membentuk sejumlah institusi pendukung, yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. 

Selain itu, akan hadir Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan khusus PFII.

Purbaya menegaskan pembentukan PFII merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus meningkatkan ekonomi nasional.

"Pembentukan PFII mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, kawasan PFII juga diproyeksikan menjadi katalis pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, sekaligus mempercepat pengembangan pasar modal, teknologi finansial, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing di tingkat internasional.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya