Berita

Sidang DKPP RI. (Foto: Humas)

Politik

Hari Ini, Enam Pimpinan KPU RI Jalani Sidang Etik Terkait Aduan Dokumen Pencalonan Jokowi

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa 21 Juli 2026. Sidang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi dan materiil terhadap pengaduan yang diajukan Bonatua Silalahi. Aduan itu telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Enam pimpinan KPU RI yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.


"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Syarmadani dalam keterangannya kepada wartawan.

Syarmadani menegaskan sidang pemeriksaan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dapat hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," ujarnya.

Selain dapat disaksikan langsung di lokasi, persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP guna memudahkan akses publik.

Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga mengalami cacat administrasi dalam proses pencalonan Joko Widodo (Jokowi), meliputi pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta Presiden pada 2014 dan 2019.

Selain itu, keenam pimpinan KPU RI juga diduga melakukan kelalaian yang bersifat berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya penelusuran maupun perbaikan terhadap sejumlah arsip yang dinilai bermasalah secara administrasi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya