Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP).
Selain memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan melalui dua metode yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," bunyi SE-8/PJ/2026 yang dilansir Senin, 20 Juli 2026
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, DJP menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk berperan membangun jejaring informasi mengawasi wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, termasuk memetakan potensi perpajakan di suatu wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas),” jelas surat tersebut.
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung, seperti remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari media.
DJP juga menerapkan pendekatan berbasis analisis ilmiah melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga penguatan taxation partnership.
“Serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” kata DJP.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," demikian bunyi surat edaran tersebut.