Logo Kejaksaan Agung. (Foto: Laman Resmi Kejagung)
Logo Kejaksaan Agung. (Foto: Laman Resmi Kejagung)
Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan, dugaan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.
"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46