Berita

Logo Kejaksaan Agung. (Foto: Laman Resmi Kejagung)

Hukum

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Pengkhianatan Konstitusi

SENIN, 20 JULI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah wajib diusut tuntas.

Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan, dugaan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.

"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.


Ia pun meminta masyarakat hingga pegiat antikorupsi turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Karyono berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Ia juga meminta apabila seluruh unsur pidana terbukti, Febrie Adriansyah dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," tegasnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menegaskan status tersangka Febrie berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.

Untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara masih dalam tahap pengembangan perkara.

Kejagung pun telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya