Berita

Logo Kejaksaan Agung. (Foto: Laman Resmi Kejagung)

Hukum

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Pengkhianatan Konstitusi

SENIN, 20 JULI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah wajib diusut tuntas.

Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan, dugaan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.

"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.


Ia pun meminta masyarakat hingga pegiat antikorupsi turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Karyono berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Ia juga meminta apabila seluruh unsur pidana terbukti, Febrie Adriansyah dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," tegasnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menegaskan status tersangka Febrie berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.

Untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara masih dalam tahap pengembangan perkara.

Kejagung pun telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya