Berita

Logo Kejaksaan Agung. (Foto: Laman Resmi Kejagung)

Hukum

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Pengkhianatan Konstitusi

SENIN, 20 JULI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah wajib diusut tuntas.

Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan, dugaan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.

"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.


Ia pun meminta masyarakat hingga pegiat antikorupsi turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Karyono berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Ia juga meminta apabila seluruh unsur pidana terbukti, Febrie Adriansyah dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," tegasnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menegaskan status tersangka Febrie berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.

Untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara masih dalam tahap pengembangan perkara.

Kejagung pun telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya