Berita

Barang bukti 74 Kg dan uang tunai berbagai mata uang asing hasil sitaan kasus Febrie Adriansyah diperlihatkan Polda Metro Jaya, Jumat malam, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Praktisi: Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah Prematur

SENIN, 20 JULI 2026 | 19:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penggeledahan disertai penyitaan barang bukti di Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor oleh penyidik Polri dinilai prematur karena dilakukan sebelum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Praktisi hukum pemulihan aset Chuck Suryosumpeno menilai, tindakan tersebut berpotensi melampaui koridor hukum acara. Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki UU Perampasan Aset sebagai dasar hukum penyitaan aset secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture).

"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama UU Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," kata Chuck kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.


Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu menegaskan, penyidik tetap wajib membuktikan aset yang disita benar-benar berasal dari tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds atau digunakan sebagai instrumentalities, sehingga sah dikategorikan sebagai aset kejahatan," ujarnya.

Chuck mengingatkan, penyitaan aset tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan fisik barang. Menurutnya, keberhasilan asset recovery justru ditentukan oleh kemampuan penyidik membuktikan hubungan kausal (nexus) antara aset dengan tindak pidana hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," jelasnya.

Selama RUU Perampasan Aset belum disahkan, kata dia, seluruh beban pembuktian tetap berada di tangan penyidik.

"Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian pada aset, maka beban pembuktian nexus 100 persen berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," tegas Chuck.

Menurutnya, penyitaan aset secara agresif pada tahap awal penyidikan tanpa didukung pembuktian nexus yang kuat berpotensi menjadi celah gugatan melalui praperadilan maupun upaya hukum lainnya. Langkah tersebut juga dinilai berisiko melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta benda.

Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis, 9 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Di rumah kawasan Sentul City, Bogor, penyidik membongkar brankas rumah dan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, serta Rp100 juta (dengan estimasi nilai total rupiah mencapai Rp476 miliar). Dokumen penting juga turut diamankan, antara lain telepon genggam, hingga foto keluarga.

Sementara di Kafe De Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura dengan nilai kumulatif mencapai hampir Rp60 miliar.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya