Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Logika Hotman Penetapan Febrie Harus Seizin Presiden Bisa Jadi Preseden Buruk

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan strategi pembelaan terhadap kliennya.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

"Penetapan tersangka adalah kewenangan teknis yuridis penyidik berdasarkan alat bukti, bukan keputusan politik yang memerlukan restu kepala negara," kata Fatta kepada RMOL, Senin, 20 Juli 2026.


Menurutnya, apabila logika bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin presiden dianggap sebagai norma, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

"Kalau logika 'harus izin presiden dulu' dibenarkan sebagai norma, justru itu preseden terburuk bagi independensi penegakan hukum. Seolah status seseorang sebagai orang kepercayaan presiden bisa menjadi tameng dari proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Nurul Fatta menilai pernyataan Hotman tidak dapat diposisikan sebagai argumentasi hukum.

"Logika yang digunakan Hotman bukan logika hukum, kalau memang dia mengatakan begitu. Pernyataan itu lebih tepat dilihat sebagai strategi pembelaan klien atau framing politik untuk menekan Polri, bukan sebagai argumen hukum yang benar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Ia bahkan menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman saat itu.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya