Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Uji Komitmen Indonesia Bersihkan Korupsi Kelas Kakap

SENIN, 20 JULI 2026 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pembuktian dan perampasan aset hasil kejahatan.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan aset lain dari Cafe D'Clan Signature serta sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan terkait kepemilikan riil aset tersebut. Terlebih, kuasa hukum Don Ritto (DR) mengklaim bahwa aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.

"Klaim kuasa hukum, aset teraebut bukan milik Febrie, menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.


Ia menjelaskan, di Indonesia penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Meski Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, Didik menilai implementasinya masih bergantung pada pembuktian forensik yang kerap memakan waktu dan rentan digugat. Situasi menjadi semakin kompleks ketika muncul klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, sementara pelacakan uang tunai maupun emas fisik tidak mudah dilakukan.

Didik kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, kata dia, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setelah aset disita, pemiliklah yang harus membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah.

Selain itu, aparat penegak hukum di Negeri Paman Sam juga didukung unit intelijen keuangan khusus, seperti FBI dan IRS, yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan maupun aset kripto sehingga tingkat keberhasilan pemulihan aset jauh lebih tinggi.

Sementara di Inggris, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Melalui mekanisme itu, seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat diperintahkan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika gagal, aset tersebut dapat dirampas oleh negara.

Ia menambahkan, National Crime Agency (NCA) Inggris juga memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.

Adapun Singapura dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.

Negeri tersebut juga telah menerapkan sistem pencatatan beneficial ownership yang transparan serta sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman penanganan kasus 1MDB menunjukkan kemampuan Singapura melakukan kerja sama internasional dalam melacak dan merampas aset lintas batas.

Didik menilai negara-negara maju lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) daripada sekadar menjatuhkan hukuman pidana. Sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.

Karena itu, menurutnya, Indonesia perlu melakukan sejumlah pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi lebih efektif.

"Pembelajaran untuk Indonesia, Kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern (pembuktian terbalik, TPPU), tetapi implementasinya masih tertinggal," ujarnya.

Didik menyoroti sejumlah kelemahan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya transparansi beneficial ownership, keterbatasan kapasitas digital forensic, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership yang lebih terbuka, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, meningkatkan kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem financial intelligence.

"Tanpa reformasi ini, membuktikan bahwa uang dan emas yang disita “milik Febrie dan terkait tindak pidana” akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap seperti di negara-negara maju," pungkasnya.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya