Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Uji Komitmen Indonesia Bersihkan Korupsi Kelas Kakap

SENIN, 20 JULI 2026 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pembuktian dan perampasan aset hasil kejahatan.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan aset lain dari Cafe D'Clan Signature serta sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan terkait kepemilikan riil aset tersebut. Terlebih, kuasa hukum Don Ritto (DR) mengklaim bahwa aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.

"Klaim kuasa hukum, aset teraebut bukan milik Febrie, menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.


Ia menjelaskan, di Indonesia penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Meski Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, Didik menilai implementasinya masih bergantung pada pembuktian forensik yang kerap memakan waktu dan rentan digugat. Situasi menjadi semakin kompleks ketika muncul klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, sementara pelacakan uang tunai maupun emas fisik tidak mudah dilakukan.

Didik kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, kata dia, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setelah aset disita, pemiliklah yang harus membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah.

Selain itu, aparat penegak hukum di Negeri Paman Sam juga didukung unit intelijen keuangan khusus, seperti FBI dan IRS, yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan maupun aset kripto sehingga tingkat keberhasilan pemulihan aset jauh lebih tinggi.

Sementara di Inggris, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Melalui mekanisme itu, seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat diperintahkan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika gagal, aset tersebut dapat dirampas oleh negara.

Ia menambahkan, National Crime Agency (NCA) Inggris juga memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.

Adapun Singapura dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.

Negeri tersebut juga telah menerapkan sistem pencatatan beneficial ownership yang transparan serta sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman penanganan kasus 1MDB menunjukkan kemampuan Singapura melakukan kerja sama internasional dalam melacak dan merampas aset lintas batas.

Didik menilai negara-negara maju lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) daripada sekadar menjatuhkan hukuman pidana. Sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.

Karena itu, menurutnya, Indonesia perlu melakukan sejumlah pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi lebih efektif.

"Pembelajaran untuk Indonesia, Kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern (pembuktian terbalik, TPPU), tetapi implementasinya masih tertinggal," ujarnya.

Didik menyoroti sejumlah kelemahan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya transparansi beneficial ownership, keterbatasan kapasitas digital forensic, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership yang lebih terbuka, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, meningkatkan kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem financial intelligence.

"Tanpa reformasi ini, membuktikan bahwa uang dan emas yang disita “milik Febrie dan terkait tindak pidana” akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap seperti di negara-negara maju," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya