Berita

Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 20 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin 20 Juli 2026. 


Perseroan menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

Kondisi ini terjadi di tengah proses pembenahan yang tengah dijalankan perusahaan. Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

Danantara Indonesia mengungkapkan hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan perombakan secara menyeluruh. Selain menghadapi persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Danantara menegaskan proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru, sekaligus memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum agar Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya