Berita

Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 20 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin 20 Juli 2026. 


Perseroan menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

Kondisi ini terjadi di tengah proses pembenahan yang tengah dijalankan perusahaan. Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

Danantara Indonesia mengungkapkan hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan perombakan secara menyeluruh. Selain menghadapi persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Danantara menegaskan proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru, sekaligus memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum agar Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya