Berita

Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 20 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin 20 Juli 2026. 


Perseroan menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

Kondisi ini terjadi di tengah proses pembenahan yang tengah dijalankan perusahaan. Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

Danantara Indonesia mengungkapkan hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan perombakan secara menyeluruh. Selain menghadapi persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Danantara menegaskan proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru, sekaligus memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum agar Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya