Berita

Asrul Azis Taba (rompi oranye-depan). (Foto: RMOL)

Hukum

Asrul Azis Taba Kambali Gugat KPK Usai Kalah di Status Tersangka

MINGGU, 19 JULI 2026 | 15:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.

Setelah sebelumnya gagal menggugurkan status tersangka, kini Asrul menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/7), permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat (17/7) dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.


Pokok permohonan yang diajukan Asrul adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/7).

Langkah hukum tersebut diajukan hanya berselang tiga hari setelah KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung. Berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, Asrul juga sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Dalam putusannya pada 6 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Khusus untuk Asrul, KPK menduga ia bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan sejumlah pihak lainnya melakukan lobi kepada Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur ketentuan.

Asrul juga diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sementara Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya