Berita

Asrul Azis Taba (rompi oranye-depan). (Foto: RMOL)

Hukum

Asrul Azis Taba Kambali Gugat KPK Usai Kalah di Status Tersangka

MINGGU, 19 JULI 2026 | 15:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.

Setelah sebelumnya gagal menggugurkan status tersangka, kini Asrul menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/7), permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat (17/7) dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.


Pokok permohonan yang diajukan Asrul adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/7).

Langkah hukum tersebut diajukan hanya berselang tiga hari setelah KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung. Berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, Asrul juga sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Dalam putusannya pada 6 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Khusus untuk Asrul, KPK menduga ia bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan sejumlah pihak lainnya melakukan lobi kepada Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur ketentuan.

Asrul juga diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sementara Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya