Berita

Gedung KPK.(Foto: RMOL)

Politik

Pembatasan Transaksi Uang Kartal Cegah Politik Uang

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah utama praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah menunjukkan transaksi menggunakan uang kartal sangat sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik politik transaksional.

"Kajian KPK menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Budi, penggunaan uang tunai juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, mulai dari membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih hingga membiayai berbagai aktivitas pemenangan.

"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ujarnya.

KPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar mencederai integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas.

Karena itu, KPK mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak politik uang.

"Selain mendukung pengesahan RUU PTUK, KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pendanaan politik," jelas Budi.

Selain pembatasan transaksi tunai, KPK juga mendorong penguatan transparansi sumber dana politik dan pengawasan terhadap aliran dana kampanye agar praktik politik uang bisa dicegah sejak awal.

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah sejak awal," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya