Berita

Gedung KPK.(Foto: RMOL)

Politik

Pembatasan Transaksi Uang Kartal Cegah Politik Uang

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah utama praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah menunjukkan transaksi menggunakan uang kartal sangat sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik politik transaksional.

"Kajian KPK menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Budi, penggunaan uang tunai juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, mulai dari membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih hingga membiayai berbagai aktivitas pemenangan.

"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ujarnya.

KPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar mencederai integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas.

Karena itu, KPK mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak politik uang.

"Selain mendukung pengesahan RUU PTUK, KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pendanaan politik," jelas Budi.

Selain pembatasan transaksi tunai, KPK juga mendorong penguatan transparansi sumber dana politik dan pengawasan terhadap aliran dana kampanye agar praktik politik uang bisa dicegah sejak awal.

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah sejak awal," pungkas Budi.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya