Berita

Gedung KPK.(Foto: RMOL)

Politik

Pembatasan Transaksi Uang Kartal Cegah Politik Uang

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah utama praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah menunjukkan transaksi menggunakan uang kartal sangat sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik politik transaksional.

"Kajian KPK menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Budi, penggunaan uang tunai juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, mulai dari membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih hingga membiayai berbagai aktivitas pemenangan.

"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ujarnya.

KPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar mencederai integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas.

Karena itu, KPK mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak politik uang.

"Selain mendukung pengesahan RUU PTUK, KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pendanaan politik," jelas Budi.

Selain pembatasan transaksi tunai, KPK juga mendorong penguatan transparansi sumber dana politik dan pengawasan terhadap aliran dana kampanye agar praktik politik uang bisa dicegah sejak awal.

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah sejak awal," pungkas Budi.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya