Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Kasus Eks Napiter di Tasikmalaya Butuh Peran Penting Pendamping

SABTU, 18 JULI 2026 | 00:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tasikmalaya Kota baru saja menetapkan AAS (28) mantan narapidana terorisme sebagai tersangka dalam sebuah ledakan di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

AAS sendiri usai menjalani masa hukuman dan mengikuti program deradikalisasi kini berprofesi sebagai penjual es teh.

Kendati peristiwa tersebut tidak dilatarbelakangi motif terorisme, namun perselisihan antar-pedagang kaki lima.


"Mengganggu ketertiban umum tentu tidak bisa ditoleransi. Karena itu, pengendalian diri harus terus ditanamkan kepada teman-teman yang pernah menjalani hukuman," kata Deputi Bidang Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Arif Makhfudiharto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan perlu ada komunikasi yang berkesinambungan antara petugas pendamping di suatu wilayah.

Hal ini berguna karena mantan napiter akan membuka lembaran baru usai bebas yang tentunya akan bersinggungan dengan urusan sosial, ekonomi, serta budaya.

"Kalau tidak mampu menyelesaikannya (masalah), koordinasikan dengan kami. Di wilayah ada pendamping (Idensos) untuk bersama-sama mencari jalan keluar," jelas mantan Kepala Satgaswil Jabar Densus 88 tersebut.

BNPT pun memastikan pendampingan tidak berhenti saat AAS kembali berhadapan dengan hukum. 

Terkait proses hukum, Arif pun menyerahkan penanganannya kepada penyidik di Polda Jawa Barat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya