Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

SABTU, 18 JULI 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong untuk tidak sekadar mengatur perluasan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan tata kelola aset yang telah disita dan dikembalikan ke negara bisa dikelola secara akuntabel.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Afifah Fitriyani Oceanto menilai, RUU Perampasan Aset perlu dirancang secara komprehensif agar tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun sistem asset recovery yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana," ujar Afif kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. 


Menurutnya, selama ini diskursus publik lebih terkait RUU Perampasan Aset banyak berfokus pada kewenangan, termasuk melalui mekanisme Non Conviction Based Asset (NCB). 

Padahal, lanjut Afif, keberhasilan asset recovery tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga oleh tata kelola aset tersebut setelah dirampas.

"Yang sama pentingnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasannya, serta bagaimana hasil pengelolaannya memberikan manfaat bagi negara secara akuntabel," tuturnya.

Di samping itu, Afif juga memandang mekanisme NCB prinsipnya merupakan instrumen yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, dan telah dikenal dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. 

Namun demikian, dia mendapati penerapannya potensi dipahami sebagai jalan pintas yang mengesampingkan prinsip negara hukum. Sehingga dia menegaskan, seharusnya penerapan NCB dilakukan secara terbatas, dan hanya dalam kondisi tertentu yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.

"Seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang menyebabkan proses pidana tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Afif, mekanisme tersebut harus tetap menjamin due process of law, dengan berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen, serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.

"RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana aset dirampas. Regulasi ini juga harus menjawab siapa yang mengelola aset tersebut, bagaimana mekanisme penyimpanan sementara," urainya.

"Kemudian, bagaimana aset dipelihara agar tidak mengalami penurunan nilai, bagaimana proses pelelangan dilakukan, hingga bagaimana hasil pengelolaannya dipertanggungjawabkan kepada negara," tandasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya