Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong untuk tidak sekadar mengatur perluasan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan tata kelola aset yang telah disita dan dikembalikan ke negara bisa dikelola secara akuntabel.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Afifah Fitriyani Oceanto menilai, RUU Perampasan Aset perlu dirancang secara komprehensif agar tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun sistem asset recovery yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana," ujar Afif kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, selama ini diskursus publik lebih terkait RUU Perampasan Aset banyak berfokus pada kewenangan, termasuk melalui mekanisme Non Conviction Based Asset (NCB).
Padahal, lanjut Afif, keberhasilan asset recovery tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga oleh tata kelola aset tersebut setelah dirampas.
"Yang sama pentingnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasannya, serta bagaimana hasil pengelolaannya memberikan manfaat bagi negara secara akuntabel," tuturnya.
Di samping itu, Afif juga memandang mekanisme NCB prinsipnya merupakan instrumen yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, dan telah dikenal dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun demikian, dia mendapati penerapannya potensi dipahami sebagai jalan pintas yang mengesampingkan prinsip negara hukum. Sehingga dia menegaskan, seharusnya penerapan NCB dilakukan secara terbatas, dan hanya dalam kondisi tertentu yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
"Seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang menyebabkan proses pidana tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Afif, mekanisme tersebut harus tetap menjamin due process of law, dengan berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen, serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
"RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana aset dirampas. Regulasi ini juga harus menjawab siapa yang mengelola aset tersebut, bagaimana mekanisme penyimpanan sementara," urainya.
"Kemudian, bagaimana aset dipelihara agar tidak mengalami penurunan nilai, bagaimana proses pelelangan dilakukan, hingga bagaimana hasil pengelolaannya dipertanggungjawabkan kepada negara," tandasnya.