Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Putusan ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini difungsikan sebagai gedung SMAN 1 Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang konsisten menjaga aset negara.
"Terima kasih, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juli 2026.
Kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta membuktikan upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar hukum.
Ia menegaskan bahwa badan hukum PLK seharusnya sudah tidak aktif sehingga tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan gugatan.
"Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," tegas Jutek.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Jutek menyebut pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski ada kemungkinan PLK mengajukan banding, ia optimis lembaga peradilan akan tetap melihat ketidaksahan lembaga tersebut. Jika sudah inkrah, Tim Jabar Istimewa berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana.
"Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nanti harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi," tambahnya.
Putusan PTUN Jakarta yang diumumkan pada Rabu 8 Juli 2026, berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017. Pencabutan tersebut didasarkan pada adanya putusan pengadilan sebelumnya.
Hakim menilai langkah Tergugat sudah wajar dengan merujuk pada Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg dan Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg yang menyatakan:
- PLK bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang didirikan pada zaman Hindia Belanda tahun 1926.
- Membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 terkait kepengurusan PLK Indonesia karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan putusan ini, status lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Dago 93 tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah, memberikan rasa aman bagi ratusan siswa dan tenaga pendidik yang beraktivitas di sana.