Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Politik

Gubernur Dedi Mulyadi:

Putusan PTUN Pada Gugatan PLK Sudah Tepat dan Objektif

JUMAT, 17 JULI 2026 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). 

Putusan ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini difungsikan sebagai gedung SMAN 1 Kota Bandung.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang konsisten menjaga aset negara.


"Terima kasih, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juli 2026.

Kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta membuktikan upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar hukum. 

Ia menegaskan bahwa badan hukum PLK seharusnya sudah tidak aktif sehingga tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan gugatan.

"Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," tegas Jutek.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Jutek menyebut pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Meski ada kemungkinan PLK mengajukan banding, ia optimis lembaga peradilan akan tetap melihat ketidaksahan lembaga tersebut. Jika sudah inkrah, Tim Jabar Istimewa berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana.

"Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nanti harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi," tambahnya.

Putusan PTUN Jakarta yang diumumkan pada Rabu 8 Juli 2026, berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017. Pencabutan tersebut didasarkan pada adanya putusan pengadilan sebelumnya.

Hakim menilai langkah Tergugat sudah wajar dengan merujuk pada Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg dan Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg yang menyatakan:

  - PLK bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang didirikan pada zaman Hindia Belanda tahun 1926.

 - Membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 terkait kepengurusan PLK Indonesia karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan putusan ini, status lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Dago 93 tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah, memberikan rasa aman bagi ratusan siswa dan tenaga pendidik yang beraktivitas di sana.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya