Berita

Ilustrasi Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

JUMAT, 17 JULI 2026 | 20:22 WIB | OLEH: TIFANI

Calon peserta Program Pemagangan Nasional Kemnaker 2026 kini sudah bisa mengecek status eligible sebelum mendaftar lowongan magang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengecekan status melalui platform MagangHub mulai 15 Juli 2026.

Mengutip informasi dari akun Instagram @kemnaker, pengecekan status ini menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah calon peserta memenuhi persyaratan administrasi. Peserta yang dinyatakan eligible dapat langsung melamar lowongan magang yang tersedia, sedangkan peserta yang berstatus tidak eligible belum bisa mengikuti proses pendaftaran.

Status eligible sendiri ditentukan berdasarkan kesesuaian data peserta dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta melalui proses verifikasi data dari instansi terkait.


Apa Itu Status Eligible Magang Kemnaker?

Status eligible merupakan hasil verifikasi data calon peserta berdasarkan kecocokan informasi yang tersimpan di berbagai basis data pemerintah, terutama PDDikti. Jika data dinyatakan sesuai, peserta dapat langsung mengakses dan mendaftar lowongan magang melalui MagangHub. 

Sebaliknya, apabila status menunjukkan tidak eligible, peserta belum dapat melanjutkan proses pendaftaran pada Program Pemagangan Nasional Kemnaker 2026.

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026

Pengecekan status dilakukan secara online melalui situs MagangHub. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id/.
Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas.
Login menggunakan akun SIAPKerja.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Ikuti seluruh proses pembuatan akun hingga selesai.
Setelah berhasil masuk, periksa status akun.
Jika muncul status eligible, peserta dapat langsung mendaftar lowongan magang yang tersedia.
Jika status tidak eligible, sistem akan menampilkan alasan mengapa peserta belum memenuhi persyaratan.

Alasan Tidak Eligible Daftar Magang Kemnaker 2026

Selain diverifikasi melalui PDDikti, data peserta juga diperiksa melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut tujuh penyebab peserta dinyatakan tidak eligible:

1. NIK Tidak Valid atau Tidak Aktif

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan tidak terdaftar atau sudah tidak aktif dalam data Kemendagri sehingga gagal diverifikasi.

2. Data Identitas Tidak Sesuai

Data identitas peserta berbeda antara PDDikti, Dukcapil, data ASN di BKN, maupun akun SIAPKerja Kemnaker. Ketidaksesuaian ini menyebabkan sistem tidak dapat melakukan validasi.

3. Data Kelulusan Belum Masuk PDDikti

Perguruan tinggi belum memperbarui atau mengunggah data kelulusan mahasiswa pada periode pengambilan data terakhir sehingga lulusan belum tercatat di sistem.

4. Terjadi Duplikasi Data PDDikti

Satu NIK tercatat dengan lebih dari satu identitas atau terhubung dengan lebih dari satu perguruan tinggi. Kondisi ini membuat proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.

5. Terdaftar sebagai ASN

Peserta yang telah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan data BKN tidak memenuhi persyaratan mengikuti Program Pemagangan Nasional.

6. Tidak Masuk Rentang Lulusan yang Ditentukan

Calon peserta tidak termasuk dalam kategori atau rentang tahun kelulusan yang ditetapkan pada Program Pemagangan Nasional 2026.

7. Pernah Menjadi Peserta Program Pemagangan Nasional 2025

NIK peserta tercatat pernah mengikuti Program Pemagangan Nasional Tahun 2025 sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mengikuti program tahun ini.

Kemnaker mengimbau seluruh calon peserta memastikan data identitas dan pendidikan telah sesuai sebelum mengikuti Program Pemagangan Nasional 2026 Batch 1. Perlu diketahui, pengambilan data terakhir dilakukan pada 15 Juli 2026, sehingga peserta yang dinyatakan tidak eligible akibat ketidaksesuaian data tidak dapat melakukan perubahan pada sistem untuk periode pendaftaran ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya