Berita

Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat petang, 17 Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

Dikawal Brimob, Tersangka Don Ritto Beserta Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Diserahkan ke Kejagung

JUMAT, 17 JULI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat petang, 17 Juli 2026.

Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.

Pantauan RMOL di lokasi, Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya yang bersenjata lengkap. Proses pengawalan juga melibatkan kendaraan taktis (rantis).


Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Don Ritto langsung digiring masuk ke Gedung Jampidsus. Namun, ia memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan awak media.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa barang bukti yang dikemas dalam sejumlah kotak kontainer dan koper.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan blackout, serta kasus PT Asabri kepada Kejagung. Dalam pelimpahan tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya