Barang bukti hasil penggeledahan dipamerkan Polda Metro Jaya, Jumat malam, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)
Penyitaan aset bernilai fantastis dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan diskursus mengenai konsekuensi hukum apabila barang bukti yang disita ternyata tidak terbukti menjadi milik tersangka atau tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara melalui prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Didik, penyitaan memang merupakan kewenangan penyidik untuk kepentingan pembuktian. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
"Jika barang bukti tidak terbukti milik Febrie atau tidak relevan dengan tindak pidana yang didakwakan, beberapa konsekuensi hukum muncul," kata Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 17 Juli 2026.
Didik menjelaskan, KUHAP mendefinisikan penyitaan sebagai tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda demi kepentingan pembuktian. Adapun objek yang dapat disita terbatas pada benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, dipersiapkan untuk tindak pidana, atau memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Karena itu, apabila dalam proses pembuktian hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana tidak dapat dibuktikan, maka barang tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian di persidangan.
"Febrie atau pihak berhak dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya penyitaan. Jika dinyatakan tidak sah, barang harus dikembalikan dan penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban. KUHAP baru memperkuat mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, dan restitusi bagi pihak yang dirugikan oleh penyitaan tidak sah," tegasnya.
Dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, penyidik diketahui menyita 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Febrie telah menyatakan bahwa aset-aset tersebut memiliki pemilik sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Didik menilai, apabila klaim tersebut nantinya terbukti melalui dokumen kepemilikan, bukti transaksi, maupun alat bukti lain yang sah, penyidik berkewajiban mengembalikan seluruh aset tersebut sepanjang tidak dapat dibuktikan sebagai hasil tindak pidana korupsi atau TPPU.
Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian asal-usul harta dalam perkara TPPU tetap menjadi tanggung jawab penuntut umum. Apabila hubungan kausal antara aset dan tindak pidana tidak dapat dibuktikan, maka aset tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghukuman.
Selain itu, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat balas dendam ataupun tekanan politik. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa penegakan hukum bukan sekadar mengejar kemenangan atau popularitas, melainkan pengejaran keadilan yang hakiki. Aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim) harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip due process of law, praduga tak bersalah, dan integritas. Penyitaan yang gegabah atau manipulasi bukti bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," pungkasnya.