Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang bandar yang menewaskan tiga anggota polisi dalam operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026 (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Presisi

Bareskrim Serahkan Tiga Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng

JUMAT, 17 JULI 2026 | 10:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026.

Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, selanjutnya akan menjalani proses hukum di Polda Kalteng.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, proses penyerahan ketiga tersangka dikawal ketat oleh 11 personel gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalteng melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.


"Ketiga tersangka telah kami serahkan berikut surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, serta barang bukti milik para tersangka," ujar Handik dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik tersangka Bio, satu unit ponsel merek Intel milik tersangka Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis malam, 9 Juli 2026.

Saat akan diamankan, ketiganya melakukan perlawanan terhadap petugas. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para tersangka melalui tembakan di bagian kaki sebelum akhirnya berhasil membawa mereka untuk diproses hukum.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya