Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang bandar yang menewaskan tiga anggota polisi dalam operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026 (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Presisi

Bareskrim Serahkan Tiga Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng

JUMAT, 17 JULI 2026 | 10:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026.

Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, selanjutnya akan menjalani proses hukum di Polda Kalteng.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, proses penyerahan ketiga tersangka dikawal ketat oleh 11 personel gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalteng melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.


"Ketiga tersangka telah kami serahkan berikut surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, serta barang bukti milik para tersangka," ujar Handik dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik tersangka Bio, satu unit ponsel merek Intel milik tersangka Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis malam, 9 Juli 2026.

Saat akan diamankan, ketiganya melakukan perlawanan terhadap petugas. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para tersangka melalui tembakan di bagian kaki sebelum akhirnya berhasil membawa mereka untuk diproses hukum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya