Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang bandar yang menewaskan tiga anggota polisi dalam operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026 (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada Polda Kalteng pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, selanjutnya akan menjalani proses hukum di Polda Kalteng.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, proses penyerahan ketiga tersangka dikawal ketat oleh 11 personel gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalteng melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Ketiga tersangka telah kami serahkan berikut surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, serta barang bukti milik para tersangka," ujar Handik dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik tersangka Bio, satu unit ponsel merek Intel milik tersangka Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis malam, 9 Juli 2026.
Saat akan diamankan, ketiganya melakukan perlawanan terhadap petugas. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para tersangka melalui tembakan di bagian kaki sebelum akhirnya berhasil membawa mereka untuk diproses hukum.