Berita

Terdakwa Fahrul Azis Siregar dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

JUMAT, 17 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 15 Juli 2026.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi sehingga Fahrul layak dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dikutip dari RMOLSumut.

Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar tuntutan, pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan persidangan, Fahrul mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," kata Fahrul.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu 29 Juli 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya