Berita

Terdakwa Fahrul Azis Siregar dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

JUMAT, 17 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 15 Juli 2026.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi sehingga Fahrul layak dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dikutip dari RMOLSumut.

Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar tuntutan, pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan persidangan, Fahrul mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," kata Fahrul.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu 29 Juli 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya