Berita

Terdakwa Fahrul Azis Siregar dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

JUMAT, 17 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 15 Juli 2026.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi sehingga Fahrul layak dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dikutip dari RMOLSumut.

Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar tuntutan, pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan persidangan, Fahrul mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," kata Fahrul.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu 29 Juli 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya