Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Hasilnya Masih Dirahasiakan
KAMIS, 16 JULI 2026 | 22:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses analisis tersebut telah selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.


Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat membuka isi hasil analisis tersebut kepada publik.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Budi, surat balasan kepada Menhut Raja Juli diterbitkan setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan unit-unit terkait di internal KPK.

"Tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal KPK untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dalam proses analisis, KPK menggunakan Peraturan KPK nomor 1/2026, termasuk Pasal 14, sebagai salah satu dasar penilaian.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu kondisi yang diatur adalah laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," terang Budi.

Namun saat ditanya apakah penggunaan Pasal 14 tersebut berarti laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak dapat ditindaklanjuti, Budi enggan memberikan konfirmasi.

"Untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026," tegasnya.

Laporan penolakan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengakuan Menhut Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman  saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya