Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Hasilnya Masih Dirahasiakan
KAMIS, 16 JULI 2026 | 22:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses analisis tersebut telah selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.


Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat membuka isi hasil analisis tersebut kepada publik.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Budi, surat balasan kepada Menhut Raja Juli diterbitkan setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan unit-unit terkait di internal KPK.

"Tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal KPK untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dalam proses analisis, KPK menggunakan Peraturan KPK nomor 1/2026, termasuk Pasal 14, sebagai salah satu dasar penilaian.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu kondisi yang diatur adalah laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," terang Budi.

Namun saat ditanya apakah penggunaan Pasal 14 tersebut berarti laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak dapat ditindaklanjuti, Budi enggan memberikan konfirmasi.

"Untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026," tegasnya.

Laporan penolakan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengakuan Menhut Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman  saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya