Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Hasilnya Masih Dirahasiakan
KAMIS, 16 JULI 2026 | 22:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses analisis tersebut telah selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.


Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat membuka isi hasil analisis tersebut kepada publik.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Budi, surat balasan kepada Menhut Raja Juli diterbitkan setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan unit-unit terkait di internal KPK.

"Tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal KPK untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dalam proses analisis, KPK menggunakan Peraturan KPK nomor 1/2026, termasuk Pasal 14, sebagai salah satu dasar penilaian.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu kondisi yang diatur adalah laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," terang Budi.

Namun saat ditanya apakah penggunaan Pasal 14 tersebut berarti laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak dapat ditindaklanjuti, Budi enggan memberikan konfirmasi.

"Untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026," tegasnya.

Laporan penolakan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengakuan Menhut Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman  saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya