Berita

Ilustrasi

Politik

Diputus PN Jakarta Pusat, SK PPP Jawa Barat Dipastikan Sah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Pepep Syaiful Hidayat dalam perkara perdata khusus partai politik Nomor 120/Pdt.Sus.Parpol/2026/PN.Jkt.Pst terkait penerbitan SK Nomor 022/SK/DPP/W/I/2026 dan SK Nomor 066/SK/DPP/W/II/2026.

Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DPP PPP untuk kepengurusan Jawa Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Juli 2026.


Menurut Syarif, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin.

Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.

Dia menambahkan, dengan adanya putusan ini, berbagai opini yang menyebut penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah telah terbantahkan secara hukum.

“Karena itu, kami mengajak seluruh kader PPP di Indonesia untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan tetap fokus membangun soliditas organisasi menghadapi agenda politik ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, sudah saatnya seluruh kader memperkuat barisan untuk bersama melakukan konsolidasi dan membesarkan partai, bukan lagi terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan hukum.

“Persatuan dan soliditas partai merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya