Berita

Ilustrasi

Politik

Diputus PN Jakarta Pusat, SK PPP Jawa Barat Dipastikan Sah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Pepep Syaiful Hidayat dalam perkara perdata khusus partai politik Nomor 120/Pdt.Sus.Parpol/2026/PN.Jkt.Pst terkait penerbitan SK Nomor 022/SK/DPP/W/I/2026 dan SK Nomor 066/SK/DPP/W/II/2026.

Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DPP PPP untuk kepengurusan Jawa Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Juli 2026.


Menurut Syarif, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin.

Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.

Dia menambahkan, dengan adanya putusan ini, berbagai opini yang menyebut penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah telah terbantahkan secara hukum.

“Karena itu, kami mengajak seluruh kader PPP di Indonesia untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan tetap fokus membangun soliditas organisasi menghadapi agenda politik ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, sudah saatnya seluruh kader memperkuat barisan untuk bersama melakukan konsolidasi dan membesarkan partai, bukan lagi terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan hukum.

“Persatuan dan soliditas partai merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya