Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Mendagri Tito Angkat Tangan soal Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Hanya Bisa Usul Tambah Insentif
KAMIS, 16 JULI 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat hanya dapat memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan terkait maraknya kasus korupsi yang menerpa kepala daerah.

“Kepala daerah ini kan dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top down. Sistemnya bukan komando kepada Mendagri,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 Juli 2026.

Karena itu, Kemendagri mengandalkan penguatan sistem pencegahan, termasuk pengawasan tata kelola keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum.


“Yang bisa kita lakukan adalah pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi. Ada namanya Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP),” jelasnya.

Menurut Tito, salah satu persoalan yang mendorong risiko korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik saat pemilihan. Biaya kampanye dan membangun dukungan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima setelah menjabat.

“Biaya rekrut mereka itu tidak murah. Untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis,” ucapnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan integritas individu, tetapi juga sistem yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Tito mengusulkan perubahan skema penghasilan kepala daerah, salah satunya melalui tambahan insentif berbasis kinerja seperti persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, skema itu dapat mendorong kepala daerah meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

“Kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah. Ada usulan kepala daerah bisa mendapatkan persentase dari PAD. Menurut saya bagus,” pungkas Tito.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya