Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menko Yusril Berharap KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra mengurai bahwa KPK memang sudah sepatutnya melakukan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor). Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK.
 
“Walaupun kepolisian dan kejaksaan itu diberikan kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan, kejaksaan tentu penuntutan. Tapi KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh Undang-Undang adalah melakukan supervisi,” kata Yusril saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa kasus Febrie Adriansyah biarlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung yang telah menerima mandat penanganan perkara dari Kertas Tipidkor Polri tersebut. 

Tugas KPK, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, adalah cukup membantu Kejagung jika diperlukan, guna penanganan perkara tersebut bisa diusut hingga tuntas. 

“Jadi kerjasama yang sekarang telah dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan diteruskan. Dan supervisi oleh KPK juga dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu, kita harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini,” tuturnya. 

Meskipun, kata Yusril, KPK juga berwenang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah ini. Mengingat, kewenangan tersebut juga diatur dalam undang-undang.

“KPK juga berwenang mengambil alih satu penyidikan dan penuntutan. Apabila memang dalam penanganan perkara itu terdapat korupsi juga misalnya. Atau melibatkan aparat penegak hukum. Atau juga karena, ya kalau sekarang mungkin tidak begitu relevan ya korupsinya di atas Rp1 miliar, begitu,” jelasnya.

Kendati begitu, Yusril berharap KPK tidak perlu mengambil alih kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung agar proses penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi tersebut bisa berjalan baik.

“Kita berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya