Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menko Yusril Berharap KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra mengurai bahwa KPK memang sudah sepatutnya melakukan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor). Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK.
 
“Walaupun kepolisian dan kejaksaan itu diberikan kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan, kejaksaan tentu penuntutan. Tapi KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh Undang-Undang adalah melakukan supervisi,” kata Yusril saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa kasus Febrie Adriansyah biarlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung yang telah menerima mandat penanganan perkara dari Kertas Tipidkor Polri tersebut. 

Tugas KPK, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, adalah cukup membantu Kejagung jika diperlukan, guna penanganan perkara tersebut bisa diusut hingga tuntas. 

“Jadi kerjasama yang sekarang telah dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan diteruskan. Dan supervisi oleh KPK juga dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu, kita harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini,” tuturnya. 

Meskipun, kata Yusril, KPK juga berwenang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah ini. Mengingat, kewenangan tersebut juga diatur dalam undang-undang.

“KPK juga berwenang mengambil alih satu penyidikan dan penuntutan. Apabila memang dalam penanganan perkara itu terdapat korupsi juga misalnya. Atau melibatkan aparat penegak hukum. Atau juga karena, ya kalau sekarang mungkin tidak begitu relevan ya korupsinya di atas Rp1 miliar, begitu,” jelasnya.

Kendati begitu, Yusril berharap KPK tidak perlu mengambil alih kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung agar proses penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi tersebut bisa berjalan baik.

“Kita berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya