Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menko Yusril Berharap KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra mengurai bahwa KPK memang sudah sepatutnya melakukan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor). Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK.
 
“Walaupun kepolisian dan kejaksaan itu diberikan kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan, kejaksaan tentu penuntutan. Tapi KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh Undang-Undang adalah melakukan supervisi,” kata Yusril saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa kasus Febrie Adriansyah biarlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung yang telah menerima mandat penanganan perkara dari Kertas Tipidkor Polri tersebut. 

Tugas KPK, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, adalah cukup membantu Kejagung jika diperlukan, guna penanganan perkara tersebut bisa diusut hingga tuntas. 

“Jadi kerjasama yang sekarang telah dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan diteruskan. Dan supervisi oleh KPK juga dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu, kita harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini,” tuturnya. 

Meskipun, kata Yusril, KPK juga berwenang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah ini. Mengingat, kewenangan tersebut juga diatur dalam undang-undang.

“KPK juga berwenang mengambil alih satu penyidikan dan penuntutan. Apabila memang dalam penanganan perkara itu terdapat korupsi juga misalnya. Atau melibatkan aparat penegak hukum. Atau juga karena, ya kalau sekarang mungkin tidak begitu relevan ya korupsinya di atas Rp1 miliar, begitu,” jelasnya.

Kendati begitu, Yusril berharap KPK tidak perlu mengambil alih kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung agar proses penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi tersebut bisa berjalan baik.

“Kita berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya