Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menko Yusril Berharap KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menko Kumham dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra mengurai bahwa KPK memang sudah sepatutnya melakukan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor). Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK.
 
“Walaupun kepolisian dan kejaksaan itu diberikan kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan, kejaksaan tentu penuntutan. Tapi KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh Undang-Undang adalah melakukan supervisi,” kata Yusril saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa kasus Febrie Adriansyah biarlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung yang telah menerima mandat penanganan perkara dari Kertas Tipidkor Polri tersebut. 

Tugas KPK, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, adalah cukup membantu Kejagung jika diperlukan, guna penanganan perkara tersebut bisa diusut hingga tuntas. 

“Jadi kerjasama yang sekarang telah dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan diteruskan. Dan supervisi oleh KPK juga dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu, kita harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini,” tuturnya. 

Meskipun, kata Yusril, KPK juga berwenang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah ini. Mengingat, kewenangan tersebut juga diatur dalam undang-undang.

“KPK juga berwenang mengambil alih satu penyidikan dan penuntutan. Apabila memang dalam penanganan perkara itu terdapat korupsi juga misalnya. Atau melibatkan aparat penegak hukum. Atau juga karena, ya kalau sekarang mungkin tidak begitu relevan ya korupsinya di atas Rp1 miliar, begitu,” jelasnya.

Kendati begitu, Yusril berharap KPK tidak perlu mengambil alih kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung agar proses penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi tersebut bisa berjalan baik.

“Kita berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya