Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

KAMIS, 16 JULI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) menyerahkan sepenuhnya perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Demikian disampaikan Menko Kumham dan Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra merespons status tersangka Febrie Adriansyah yang sempat diralat menjadi saksi, lalu kembali ditetapkan tersangka di tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout dan asuransi ASABRI. 

“Kita serahkan saja itu ke Kejaksaan. Kejaksaan kan sudah menerima pengalihan penyidikan dari Kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa sikap Kejagung yang sempat meralat status Febrie Adriansyah sudah jelas dan tidak ada tafsir lain.
 
“Jadi saya kira hal yang semula menjadi banyak pertanyaan itu sudah clear dengan penjelasan terakhir dari Kejaksaan,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Yusril pun mengajak semua pihak untuk memantau dan mengikuti dengan seksama kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum di lembaga penegak hukum tersebut. 

“Marilah kita sama-sama kita cermati pengembangan penyidikan kasus ini selanjutnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Yusril juga berharap Kejagung yang mendapat mandat pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah berhasil dibongkar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita harapkan Kejaksaan akan bertindak on the track. Karena ini juga bukan pertama kali sebenarnya satu kasus ditangani oleh kepolisian diserahkan pada kejaksaan. Dan kita lihatlah kekembangan selanjutnya ya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. 

Sedangkan, untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.

Dengan adanya Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan jadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Lalu, ke depannya pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK.

Belakangan, Febrie Adriansyah yang telah menyandang status tersangka diralat menjadi saksi. Namun, selang beberapa waktu, Febrie Adriansyah kembali ditetapkan tersangka di tiga kasus TPPU dan korupsi yang menjeratnya tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya