Berita

Menko Kumham dan Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

KAMIS, 16 JULI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) menyerahkan sepenuhnya perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Demikian disampaikan Menko Kumham dan Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra merespons status tersangka Febrie Adriansyah yang sempat diralat menjadi saksi, lalu kembali ditetapkan tersangka di tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout dan asuransi ASABRI. 

“Kita serahkan saja itu ke Kejaksaan. Kejaksaan kan sudah menerima pengalihan penyidikan dari Kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa sikap Kejagung yang sempat meralat status Febrie Adriansyah sudah jelas dan tidak ada tafsir lain.
 
“Jadi saya kira hal yang semula menjadi banyak pertanyaan itu sudah clear dengan penjelasan terakhir dari Kejaksaan,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Yusril pun mengajak semua pihak untuk memantau dan mengikuti dengan seksama kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum di lembaga penegak hukum tersebut. 

“Marilah kita sama-sama kita cermati pengembangan penyidikan kasus ini selanjutnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Yusril juga berharap Kejagung yang mendapat mandat pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah berhasil dibongkar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita harapkan Kejaksaan akan bertindak on the track. Karena ini juga bukan pertama kali sebenarnya satu kasus ditangani oleh kepolisian diserahkan pada kejaksaan. Dan kita lihatlah kekembangan selanjutnya ya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. 

Sedangkan, untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.

Dengan adanya Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan jadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Lalu, ke depannya pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK.

Belakangan, Febrie Adriansyah yang telah menyandang status tersangka diralat menjadi saksi. Namun, selang beberapa waktu, Febrie Adriansyah kembali ditetapkan tersangka di tiga kasus TPPU dan korupsi yang menjeratnya tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya