Berita

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra

Politik

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

KAMIS, 16 JULI 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamanan jaksa oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan bisa mengganggu sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Oleh karenanya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang pengamanan jaksa oleh personel TNI.

Menurut Ardi, dampak Perpres tersebut sudah terlihat pada peristiwa pengamanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI hingga munculnya personel militer di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi.


"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres 66/2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Imparsial memandang regulasi tersebut sejak awal telah menempatkan TNI tidak proporsional dalam ranah penegakan hukum sipil. Padahal, berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU 3/2025, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat terbatas.

Sementara pengamanan terhadap jaksa merupakan kewenangan kepolisian, bukan TNI.

"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," tegasnya.

Imparsial juga menilai keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kehadiran aparat militer dikhawatirkan menimbulkan kesan sebagai "tameng" bagi aparat penegak hukum yang tengah berhadapan dengan proses hukum, sehingga berpotensi mengarah pada obstruction of justice.

Dari sisi hukum, Ardi menilai Perpres Nomor 66/2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Mengacu pada penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3/2025, penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan Kejaksaan hanya dimungkinkan pada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, Imparsial meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 66/2025 sekaligus memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap aparat sipil.

"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutup Ardi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya