Berita

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra

Politik

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

KAMIS, 16 JULI 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamanan jaksa oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan bisa mengganggu sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Oleh karenanya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang pengamanan jaksa oleh personel TNI.

Menurut Ardi, dampak Perpres tersebut sudah terlihat pada peristiwa pengamanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI hingga munculnya personel militer di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi.


"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres 66/2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Imparsial memandang regulasi tersebut sejak awal telah menempatkan TNI tidak proporsional dalam ranah penegakan hukum sipil. Padahal, berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU 3/2025, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat terbatas.

Sementara pengamanan terhadap jaksa merupakan kewenangan kepolisian, bukan TNI.

"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," tegasnya.

Imparsial juga menilai keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kehadiran aparat militer dikhawatirkan menimbulkan kesan sebagai "tameng" bagi aparat penegak hukum yang tengah berhadapan dengan proses hukum, sehingga berpotensi mengarah pada obstruction of justice.

Dari sisi hukum, Ardi menilai Perpres Nomor 66/2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Mengacu pada penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3/2025, penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan Kejaksaan hanya dimungkinkan pada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, Imparsial meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 66/2025 sekaligus memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap aparat sipil.

"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutup Ardi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya