Berita

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra

Politik

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

KAMIS, 16 JULI 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamanan jaksa oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan bisa mengganggu sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Oleh karenanya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang pengamanan jaksa oleh personel TNI.

Menurut Ardi, dampak Perpres tersebut sudah terlihat pada peristiwa pengamanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI hingga munculnya personel militer di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi.


"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres 66/2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Imparsial memandang regulasi tersebut sejak awal telah menempatkan TNI tidak proporsional dalam ranah penegakan hukum sipil. Padahal, berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU 3/2025, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat terbatas.

Sementara pengamanan terhadap jaksa merupakan kewenangan kepolisian, bukan TNI.

"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," tegasnya.

Imparsial juga menilai keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kehadiran aparat militer dikhawatirkan menimbulkan kesan sebagai "tameng" bagi aparat penegak hukum yang tengah berhadapan dengan proses hukum, sehingga berpotensi mengarah pada obstruction of justice.

Dari sisi hukum, Ardi menilai Perpres Nomor 66/2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Mengacu pada penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3/2025, penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan Kejaksaan hanya dimungkinkan pada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, Imparsial meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 66/2025 sekaligus memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap aparat sipil.

"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutup Ardi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya