Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Fahdiansyah (FAH) selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana dari KUD.
"Awal pekan kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara FAH, yang diduga juga menjadi hub atau perantara ketika bupati melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Budi, keterangan Fahdiansyah dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti mengenai dugaan pengumpulan uang dari para anggota KUD yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
"Di mana atas pengumpulan uang-uang tersebut dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan dalam rangka pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," terang Budi.
Budi mengingatkan, Menhut Raja Juli sendiri telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kemudian mengembalikannya pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.
Menurut Budi, hingga kini Direktorat Gratifikasi masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut.
Salah satu aspek yang dianalisis adalah ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK 1/2026, termasuk apakah objek yang dilaporkan berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Yang diterima oleh Pak Menteri ini kan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Kuansing. Nah nanti kita akan lihat seperti apa soal motif, inisiatif pemberian dari bupati kepada Pak Menhut tersebut," jelas Budi.
Ia menegaskan hasil analisis belum dapat disampaikan karena prosesnya masih berjalan dan KPK masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya supaya lebih firm lagi, karena memang proses analisis dan verifikasi itu KPK diberikan waktu 30 hari kerja," pungkasnya.