Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

Dalami Perantara Pengumpul Duit KUD, Motif Amplop ke Raja Juli Masih Dibedah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Fahdiansyah (FAH) selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana dari KUD.

"Awal pekan kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara FAH, yang diduga juga menjadi hub atau perantara ketika bupati melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.


Menurut Budi, keterangan Fahdiansyah dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti mengenai dugaan pengumpulan uang dari para anggota KUD yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

"Di mana atas pengumpulan uang-uang tersebut dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan dalam rangka pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," terang Budi.

Budi mengingatkan, Menhut Raja Juli sendiri telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kemudian mengembalikannya pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Menurut Budi, hingga kini Direktorat Gratifikasi masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut.

Salah satu aspek yang dianalisis adalah ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK 1/2026, termasuk apakah objek yang dilaporkan berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Yang diterima oleh Pak Menteri ini kan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Kuansing. Nah nanti kita akan lihat seperti apa soal motif, inisiatif pemberian dari bupati kepada Pak Menhut tersebut," jelas Budi.

Ia menegaskan hasil analisis belum dapat disampaikan karena prosesnya masih berjalan dan KPK masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya supaya lebih firm lagi, karena memang proses analisis dan verifikasi itu KPK diberikan waktu 30 hari kerja," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya