Berita

Petugas Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghitung mata uang asing (Foto: Dok Polri)

Presisi

Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Uang hingga 74 Kg Emas ke Kejagung Besok

KAMIS, 16 JULI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polri akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT ASABRI, Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka serta sejumlah barang bukti berupa uang dan emas batangan yang telah disita penyidik.

"DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor, Kamis 16 Juli 2026.


Sejumlah barang bukti yang akan dilimpahkan antara lain uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat yang disita dari rumah Don Ritto. Selain itu, penyidik juga menyita 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Tak hanya itu, dari brankas di Kafe de'Clan, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp60 miliar.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat.

Selain Don Ritto, Polri juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara ini. 

Tim tersebut terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset (BPA) Chatarina Muliana Girsang, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, serta  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar.

Kemudian, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya