Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR Soroti Standar Ganda DKPP dalam Kasus Tio Aliansyah, Eksistensi Lembaga Dinilai Perlu Dievaluasi

KAMIS, 16 JULI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan standar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menuai sorotan. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai DKPP menerapkan standar ganda dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota internalnya.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, mengkritik proses pemeriksaan terhadap Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Tio tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana lazimnya persidangan etik di DKPP.

"DKPP ini kan sebetulnya berdirinya jadi perbincangan juga. Ini masih diperlukan lagi nggak? Kan lembaga etik. Karena banyak problem etik yang memang standar DKPP ini agak membingungkan," ujar Rendy saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026. 


Rendy menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DKPP untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), khususnya ketika perkara melibatkan anggota DKPP sendiri.

Menurutnya, tidak cukup jika Tio hanya dilarang mengikuti persidangan perkara dugaan pelanggaran etik terkait helikopter KPU. Sebagai anggota majelis etik, Tio seharusnya juga dibebastugaskan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.

"Majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif. Harus dia (Tio Aliansyah) berhenti sementara," tegasnya.

Rendy, yang akrab disapa Rambo, juga mengingatkan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Jimly Asshiddiqie, mengenai perbedaan antara hukum etik (*rule of ethics*) dan hukum positif (rule of law).

"Kalau Prof. Jimly bilang, beda rule of ethics dan rule of law. Rule of law itu tertulis. Masa anggota DKPP tidak mengerti rule of ethics? Berhenti saja," ujarnya.

Selain itu, Rendy menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penegakan etik di DKPP. Menurutnya, apabila penyelenggara pemilu lain diperiksa secara terbuka, maka anggota DKPP yang diduga melakukan pelanggaran etik juga harus menjalani proses yang sama.

"Ini kan sidang DKPP terbuka. Kalau memang ada dugaan keterkaitan dia (Tio Aliansyah) dalam perkara penggunaan helikopter, ya disidang saja. Nggak fair dong," katanya.

Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota DKPP yang diduga terkait perkara tetap memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

"Kalau yang lain diperiksa, sementara dia yang naik helikopter tidak diperiksa lalu ikut memutus perkara, kemudian seolah-olah direhabilitasi karena dia ikut di dalamnya, itu bagaimana?" ujar Rendy.

Menurut JPPR, konsistensi penerapan standar etik menjadi kunci menjaga kredibilitas DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya