Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR Soroti Standar Ganda DKPP dalam Kasus Tio Aliansyah, Eksistensi Lembaga Dinilai Perlu Dievaluasi

KAMIS, 16 JULI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan standar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menuai sorotan. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai DKPP menerapkan standar ganda dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota internalnya.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, mengkritik proses pemeriksaan terhadap Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Tio tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana lazimnya persidangan etik di DKPP.

"DKPP ini kan sebetulnya berdirinya jadi perbincangan juga. Ini masih diperlukan lagi nggak? Kan lembaga etik. Karena banyak problem etik yang memang standar DKPP ini agak membingungkan," ujar Rendy saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026. 


Rendy menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DKPP untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), khususnya ketika perkara melibatkan anggota DKPP sendiri.

Menurutnya, tidak cukup jika Tio hanya dilarang mengikuti persidangan perkara dugaan pelanggaran etik terkait helikopter KPU. Sebagai anggota majelis etik, Tio seharusnya juga dibebastugaskan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.

"Majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif. Harus dia (Tio Aliansyah) berhenti sementara," tegasnya.

Rendy, yang akrab disapa Rambo, juga mengingatkan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Jimly Asshiddiqie, mengenai perbedaan antara hukum etik (*rule of ethics*) dan hukum positif (rule of law).

"Kalau Prof. Jimly bilang, beda rule of ethics dan rule of law. Rule of law itu tertulis. Masa anggota DKPP tidak mengerti rule of ethics? Berhenti saja," ujarnya.

Selain itu, Rendy menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penegakan etik di DKPP. Menurutnya, apabila penyelenggara pemilu lain diperiksa secara terbuka, maka anggota DKPP yang diduga melakukan pelanggaran etik juga harus menjalani proses yang sama.

"Ini kan sidang DKPP terbuka. Kalau memang ada dugaan keterkaitan dia (Tio Aliansyah) dalam perkara penggunaan helikopter, ya disidang saja. Nggak fair dong," katanya.

Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota DKPP yang diduga terkait perkara tetap memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

"Kalau yang lain diperiksa, sementara dia yang naik helikopter tidak diperiksa lalu ikut memutus perkara, kemudian seolah-olah direhabilitasi karena dia ikut di dalamnya, itu bagaimana?" ujar Rendy.

Menurut JPPR, konsistensi penerapan standar etik menjadi kunci menjaga kredibilitas DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya