Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi (Foto: RMOL)
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16 Juli 2026.
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bobby telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi BB sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.58 WIB. Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami dugaan pengondisian temuan audit BPK yang diduga mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
"Dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Senin malam, 13 Juli 2026 hingga Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada 9 Juni 2026, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan *smart board* yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan daerah tersebut.
KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung sebesar 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Sementara Abi mengumpulkan dana, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek *smart board*.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sedangkan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.