Berita

Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Nusantara

Kerugian Negara dalam Kasus Samin Tan Ditaksir Capai Rp17,7 Triliun

KAMIS, 16 JULI 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025 ditaksir mencapai Rp17,7 triliun.

Perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan tim auditor bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Anang mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai penetapan status tersangka.

Penyidik menduga Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil batu bara secara melawan hukum hingga 2025.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dapat berlangsung selama sekitar delapan tahun karena menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Mantimin Coal Mining.

Diketahui, komposisi kepemilikan saham PT Mantimin Coal Mining terdiri atas PT Hasnur Jaya Tambang sebesar 5 persen dan PT Migas Bumi Persada sebesar 95 persen.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya