Berita

Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Nusantara

Kerugian Negara dalam Kasus Samin Tan Ditaksir Capai Rp17,7 Triliun

KAMIS, 16 JULI 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025 ditaksir mencapai Rp17,7 triliun.

Perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan tim auditor bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Anang mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai penetapan status tersangka.

Penyidik menduga Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil batu bara secara melawan hukum hingga 2025.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dapat berlangsung selama sekitar delapan tahun karena menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Mantimin Coal Mining.

Diketahui, komposisi kepemilikan saham PT Mantimin Coal Mining terdiri atas PT Hasnur Jaya Tambang sebesar 5 persen dan PT Migas Bumi Persada sebesar 95 persen.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya