Berita

Bendera LGBT. (Foto: Ilustrasi)

Politik

MUI Libatkan Pakar dalam Rumuskan RUU Anti-LGBT

KAMIS, 16 JULI 2026 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Penyusunan naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.


"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta.

"Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," katanya.

Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.

"Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," tegasnya.

Ia menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

"Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurutnya, sebuah undang-undang yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Maka dari itu penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.

"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya