Berita

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. (Foto: YouTube Satu Visi Utama)

Hukum

Febrie sudah Tersangka, tapi Emas 74 Kg Belum Pasti Asli

KAMIS, 16 JULI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik Kortas Tipidkor Polri usai membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding rumah mewah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026, ternyata belum dipastikan keasliannya.

Meski begitu, Kortas Tipidkor Polri sudah resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Orang sudah ditetapkan tersangka, tapi barang bukti belum diyakini asli atau tidak," kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dalam YouTube Satu Visi Utama, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Polri bersama PT Pegadaian sedang melakukan pengecekan emas 74 Kg terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Emas tersebut disita polisi dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Hal lain yang menjadi sorotan publik, kata Ray, adalah pelimpahan  tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.

"Bahasa yang digunakan adalah dilimpahkan bukan dialihkan," kata Ray.

Secara umum pelimpahan kasus tersebut merupakan P21. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, P21 adalah kode administratif yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan berkas suatu perkara pidana telah lengkap secara formil maupun materiil.

"Jadi kalau sudah P21 tinggal penuntutan," kata Ray.

"Kalau sudah P21, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa, lalu sah atau tidak penetapan ketersangkaannya?" tanya Ray.

"Dimana ada proses hukum orang belum pernah diperiksa, bisa ditetapkan tersangka," sambungnya. 

Sebelumnya, gelombang penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sejak Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026 telah mengguncang konstelasi hukum nasional.

Kasus kakap yang sedang dibidik ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya