Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh (pojok kiri) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR:

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

KAMIS, 16 JULI 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan inkonstitusional apabila Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi DPR.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.

"Pemilihan umum ini menurut Undang-Undang Dasar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lima tahun sekali. Jangan lupa," kata Rambo, sapaan Randy Umboh.


Rambo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas mengamanatkan pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional mencakup Pilpres dan Pileg DPR RI serta DPD RI, sementara Pemilu Lokal Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. 

Namun, Rambo menegaskan, MK dalam putusan tersebut bukan hanya memisahkan atau mengkategorisasi pemilu menjadi dua bagian, melainkan juga memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, sehingga menurutnya ini berakibat pada inkonstitusional pelaksanaan pemilu ke depan.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Tanggal 21 Oktober sampai 19 April 2032, rentangnya," kata Rambo mengungkapkan kalkulasi jika Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029.

Rambo menekankan, akibat dari perubahan teknis pelaksanaan pemilu tersebut maka berdampak pada periodesasi anggota legislatif di daerah. Karena mereka terpilih di Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya ikut melangsungkan kontestasi lagi di Pemilu 2029 jika ingin terpilih kembali.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, pemilu DPD RI. Gimana kalau buat pemilu sela? Pemilu DPRD yang hanya dipilih untuk masa jabatannya dua tahun sekian sampai 2031 sampai ada pemilu lokal? Nggak boleh! Ada ahli pemilu, ahli hukum bilang begitu," kata Rambo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya