Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh (pojok kiri) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR:

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

KAMIS, 16 JULI 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan inkonstitusional apabila Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi DPR.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.

"Pemilihan umum ini menurut Undang-Undang Dasar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lima tahun sekali. Jangan lupa," kata Rambo, sapaan Randy Umboh.


Rambo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas mengamanatkan pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional mencakup Pilpres dan Pileg DPR RI serta DPD RI, sementara Pemilu Lokal Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. 

Namun, Rambo menegaskan, MK dalam putusan tersebut bukan hanya memisahkan atau mengkategorisasi pemilu menjadi dua bagian, melainkan juga memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, sehingga menurutnya ini berakibat pada inkonstitusional pelaksanaan pemilu ke depan.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Tanggal 21 Oktober sampai 19 April 2032, rentangnya," kata Rambo mengungkapkan kalkulasi jika Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029.

Rambo menekankan, akibat dari perubahan teknis pelaksanaan pemilu tersebut maka berdampak pada periodesasi anggota legislatif di daerah. Karena mereka terpilih di Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya ikut melangsungkan kontestasi lagi di Pemilu 2029 jika ingin terpilih kembali.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, pemilu DPD RI. Gimana kalau buat pemilu sela? Pemilu DPRD yang hanya dipilih untuk masa jabatannya dua tahun sekian sampai 2031 sampai ada pemilu lokal? Nggak boleh! Ada ahli pemilu, ahli hukum bilang begitu," kata Rambo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya