Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh (pojok kiri) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR:

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

KAMIS, 16 JULI 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan inkonstitusional apabila Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi DPR.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.

"Pemilihan umum ini menurut Undang-Undang Dasar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lima tahun sekali. Jangan lupa," kata Rambo, sapaan Randy Umboh.


Rambo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas mengamanatkan pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional mencakup Pilpres dan Pileg DPR RI serta DPD RI, sementara Pemilu Lokal Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. 

Namun, Rambo menegaskan, MK dalam putusan tersebut bukan hanya memisahkan atau mengkategorisasi pemilu menjadi dua bagian, melainkan juga memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, sehingga menurutnya ini berakibat pada inkonstitusional pelaksanaan pemilu ke depan.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Tanggal 21 Oktober sampai 19 April 2032, rentangnya," kata Rambo mengungkapkan kalkulasi jika Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029.

Rambo menekankan, akibat dari perubahan teknis pelaksanaan pemilu tersebut maka berdampak pada periodesasi anggota legislatif di daerah. Karena mereka terpilih di Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya ikut melangsungkan kontestasi lagi di Pemilu 2029 jika ingin terpilih kembali.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, pemilu DPD RI. Gimana kalau buat pemilu sela? Pemilu DPRD yang hanya dipilih untuk masa jabatannya dua tahun sekian sampai 2031 sampai ada pemilu lokal? Nggak boleh! Ada ahli pemilu, ahli hukum bilang begitu," kata Rambo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya