Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam
KAMIS, 16 JULI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, kemudian dalam hitungan jam kembali ditegaskan sebagai tersangka, justru membuka persoalan jauh lebih serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara yang sebelumnya disidik Kortas Tipidkor Polri beralih ke Kejagung.

Kejagung kini wajib menjelaskan kepada publik dengan terang bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat yang sama menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. 


"Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur," kata Hamdi, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Hamdi, ralat Kejagung justru mengonfirmasi fakta penting bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena penanganan perkara berpindah tangan.

Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasarnya, juga harus mempunyai kesinambungan hukum yang jelas. 

Kejagung tidak dapat menerima hasil penyidikan Polri, menerima barang bukti, mempertahankan status tersangka yang lahir dari penyidikan Polri, tetapi pada saat bersamaan membiarkan publik tidak mengetahui bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan.

"Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini," kata Hamdi.

Publik sampai hari ini membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan untuk membangun perkara berbeda.

Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, sampai risiko pengujian melalui praperadilan.

"Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik yang mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka," kata Hamdi.

Apakah status tersebut berlaku dalam perkara Krakatau Steel, PLTU, Asabri, atau hanya dalam konstruksi perkara tertentu yang sebelumnya ditangani Polri.

"Publik tidak membutuhkan istilah “tetap tersangka” yang berdiri sendiri, tapi kepastian mengenai perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut dengan tiga penyidikan baru," pungkas Hamdi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya