Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam
KAMIS, 16 JULI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, kemudian dalam hitungan jam kembali ditegaskan sebagai tersangka, justru membuka persoalan jauh lebih serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara yang sebelumnya disidik Kortas Tipidkor Polri beralih ke Kejagung.

Kejagung kini wajib menjelaskan kepada publik dengan terang bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat yang sama menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. 


"Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur," kata Hamdi, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Hamdi, ralat Kejagung justru mengonfirmasi fakta penting bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena penanganan perkara berpindah tangan.

Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasarnya, juga harus mempunyai kesinambungan hukum yang jelas. 

Kejagung tidak dapat menerima hasil penyidikan Polri, menerima barang bukti, mempertahankan status tersangka yang lahir dari penyidikan Polri, tetapi pada saat bersamaan membiarkan publik tidak mengetahui bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan.

"Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini," kata Hamdi.

Publik sampai hari ini membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan untuk membangun perkara berbeda.

Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, sampai risiko pengujian melalui praperadilan.

"Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik yang mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka," kata Hamdi.

Apakah status tersebut berlaku dalam perkara Krakatau Steel, PLTU, Asabri, atau hanya dalam konstruksi perkara tertentu yang sebelumnya ditangani Polri.

"Publik tidak membutuhkan istilah “tetap tersangka” yang berdiri sendiri, tapi kepastian mengenai perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut dengan tiga penyidikan baru," pungkas Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya