Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam
KAMIS, 16 JULI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, kemudian dalam hitungan jam kembali ditegaskan sebagai tersangka, justru membuka persoalan jauh lebih serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara yang sebelumnya disidik Kortas Tipidkor Polri beralih ke Kejagung.

Kejagung kini wajib menjelaskan kepada publik dengan terang bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat yang sama menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. 


"Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur," kata Hamdi, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Hamdi, ralat Kejagung justru mengonfirmasi fakta penting bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena penanganan perkara berpindah tangan.

Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasarnya, juga harus mempunyai kesinambungan hukum yang jelas. 

Kejagung tidak dapat menerima hasil penyidikan Polri, menerima barang bukti, mempertahankan status tersangka yang lahir dari penyidikan Polri, tetapi pada saat bersamaan membiarkan publik tidak mengetahui bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan.

"Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini," kata Hamdi.

Publik sampai hari ini membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan untuk membangun perkara berbeda.

Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, sampai risiko pengujian melalui praperadilan.

"Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik yang mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka," kata Hamdi.

Apakah status tersebut berlaku dalam perkara Krakatau Steel, PLTU, Asabri, atau hanya dalam konstruksi perkara tertentu yang sebelumnya ditangani Polri.

"Publik tidak membutuhkan istilah “tetap tersangka” yang berdiri sendiri, tapi kepastian mengenai perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut dengan tiga penyidikan baru," pungkas Hamdi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya