Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam
KAMIS, 16 JULI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, kemudian dalam hitungan jam kembali ditegaskan sebagai tersangka, justru membuka persoalan jauh lebih serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara yang sebelumnya disidik Kortas Tipidkor Polri beralih ke Kejagung.

Kejagung kini wajib menjelaskan kepada publik dengan terang bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat yang sama menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. 


"Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur," kata Hamdi, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Hamdi, ralat Kejagung justru mengonfirmasi fakta penting bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena penanganan perkara berpindah tangan.

Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasarnya, juga harus mempunyai kesinambungan hukum yang jelas. 

Kejagung tidak dapat menerima hasil penyidikan Polri, menerima barang bukti, mempertahankan status tersangka yang lahir dari penyidikan Polri, tetapi pada saat bersamaan membiarkan publik tidak mengetahui bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan.

"Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini," kata Hamdi.

Publik sampai hari ini membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan untuk membangun perkara berbeda.

Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, sampai risiko pengujian melalui praperadilan.

"Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik yang mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka," kata Hamdi.

Apakah status tersebut berlaku dalam perkara Krakatau Steel, PLTU, Asabri, atau hanya dalam konstruksi perkara tertentu yang sebelumnya ditangani Polri.

"Publik tidak membutuhkan istilah “tetap tersangka” yang berdiri sendiri, tapi kepastian mengenai perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut dengan tiga penyidikan baru," pungkas Hamdi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya