Berita

Ilustrasi

Hukum

Dilaporkan ke Peradi, Pengacara Ojahan Pakpahan Terancam Sidang Etik

RABU, 15 JULI 2026 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara Ojahan Erikson Pakpahan terancam menjalani sidang etik usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi.

Ojahan dilaporkan oleh seorang pendeta berinisial J setelah diduga menyebarkan fitnah dan menekan institusi gereja agar memecat korban, buntut dari pembelaan terhadap kliennya bernama Alpriado Osmond.

Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM Gracia yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung. 


Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Padahal, disampaikan Pendeta J, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan dia melanggar hukum.

"Akan tetapi mengapa Ojahan Pakpahan selaku orang terpelajar malah secara terang-terangan melakukan fitnah keji kepada saya dan merusak nama baik saya dengan mengatakan saya melanggar hukum?” ujar J dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.

Berdasarkan berkas laporan, surat yang dikirimkan ke pihak gereja tersebut menggunakan kop surat resmi LSM Gracia.

Organisasi ini sebelumnya juga sempat memberikan perhatian pada kasus dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah internasional di Jakarta Utara.

Pihak Pendeta J juga memberikan catatan mengenai posisi Alpriado Osmond di LSM tersebut.

Menanggapi surat pengaduan yang dilayangkan oleh pihak LSM ke gerejanya, Pendeta J telah menunjuk kantor hukum Friska Gultom & Partners untuk mendampingi proses hukum dan menindaklanjuti permasalahan ini secara formal.

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan perselisihan yang melibatkan Alpriado Osmond juga sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Utara menyusul laporan yang diajukan oleh pihak Pendeta J atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, Ojahan Pakpahan bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari Alpriado.

Seiring dengan berkembangnya dinamika ini, status administratif LSM Gracia yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut menjadi perhatian para pihak.

“Berdasarkan pengecekan berkala pada sistem data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), proses pemutakhiran data administratif dan legalitas resmi organisasi tersebut di tingkat wilayah dilaporkan masih dalam tahap verifikasi atau belum terintegrasi secara publik,” kata Pendeta J.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya