Berita

Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Didesak Serahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

RABU, 15 JULI 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta tidak berhenti di tengah jalan. Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menilai pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung bukan perkara sepele. Menurutnya, langkah itu membawa konsekuensi besar terhadap proses penegakan hukum.

"Pengalihan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian kepada Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel bukanlah persoalan yang sederhana," kata Hasanuddin kepada RMOL, Rabu, 15 Juli 2026.


Hasanuddin menjelaskan, perpindahan penanganan perkara akan berpengaruh terhadap proses pembuktian, pemeriksaan saksi, penetapan pihak yang bertanggung jawab, hingga kepastian hukum dalam keseluruhan penyidikan.

Menurutnya, dampak perkara tersebut tidak hanya dirasakan dalam kasus yang tengah berjalan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara korupsi lain yang kini ditangani Kortastipidkor Polri.

"Bahkan dampaknya tidak hanya terbatas pada perkara tersebut, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya, khususnya yang saat ini ditangani Kortastipidkor Polri. Sebab, perkara ini merupakan case building, bukan operasi tangkap tangan," ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut sudah menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, KPK dinilai memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara apabila terdapat persoalan kewenangan atau hambatan yang berpotensi mengganggu objektivitas penanganan kasus.

"Dalam kondisi ketika terjadi persoalan kewenangan atau terdapat hambatan yang dapat memengaruhi objektivitas dan efektivitas penanganan perkara, KPK memiliki instrumen hukum yang memungkinkan untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Atas dasar itu, Hasanuddin meminta Kejagung segera membuka komunikasi dengan KPK agar perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dialihkan ke lembaga antirasuah.

"Karena itu, menurut hemat saya, Kejaksaan sebaiknya segera berkoordinasi dengan KPK untuk mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan, pelimpahan perkara ke KPK penting untuk menjaga kepastian hukum, menjamin proses hukum berjalan sesuai due process of law, sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Penanganan perkara korupsi harus selalu berlandaskan pada prosedur hukum yang benar, transparan, dan akuntabel. Sebab, apabila penanganannya mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan penyelesaian suatu perkara, melainkan juga tegaknya prinsip negara hukum itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk tiga perkara. Namun sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya