Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

RABU, 15 JULI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. 

"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.
 
“Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," tambahnya. 


Sedangkan, untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.

Dengan adanya Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan jadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Lalu, ke depannya pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK.

Di sisi lain, Anang menjelaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan di Kejagung.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya