Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Publika

Dalih Proyek Pelabuhan Don Ritto

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

RABU, 15 JULI 2026 | 05:34 WIB

PERNYATAAN kuasa hukum Don Ritto bahwa uang yang disita penyidik akan digunakan untuk membangun pelabuhan belum menjawab inti dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

TPPU mengharuskan pembuktian dari mana asal-usul uang, bukan untuk apa uang tersebut akan digunakan.

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan dana itu berasal dari kerja sama pembangunan pelabuhan dengan seorang pengusaha. Namun, identitas pengusaha tersebut tidak disebutkan kepada publik.


Kuasa hukum juga membantah hubungan dana itu dengan perkara PT Asabri maupun pengadaan batu bara PLN. 

Bantahan tersebut merupakan hak hukum tersangka dan harus dihormati. Namun, “uang untuk membangun pelabuhan” baru menerangkan rencana penggunaan. 

Keterangan itu belum menjelaskan pihak pemberi dana, kegiatan yang menghasilkan uang, rekening sumber, waktu penyerahan, mekanisme penarikan, proses penukaran valuta asing, pencatatan dalam pembukuan, kewajiban perpajakan, serta pemilik manfaat sebenarnya.

Pelabuhan adalah tujuan penggunaan uang. Asal-usul uang adalah pusat pembuktian TPPU.

Proyek yang nyata pun tidak otomatis membuktikan bahwa uang yang akan membiayainya berasal dari sumber yang sah.

Uang hasil kejahatan dapat diarahkan ke proyek legal, dimasukkan sebagai modal usaha, dibelikan aset, atau ditempatkan dalam kegiatan ekonomi produktif agar terlihat normal. Legalitas proyek tidak dapat dijadikan sertifikat kebersihan seluruh dana yang masuk ke dalamnya.

Karena itu, keberadaan izin, lahan, badan usaha, kontraktor, atau rencana pembangunan Pelabuhan -- apabila benar tersedia -- baru membuktikan keberadaan proyek. Seluruh dokumen itu belum membuktikan kebersihan uang yang akan digunakan.

Pembuktian harus bergerak mundur. Sebelum berada dalam brankas, uang tersebut berada di mana? Sebelum ditarik tunai, uang itu berada di rekening siapa? Siapa yang memerintahkan penarikan? Dari kegiatan apa pemilik rekening memperoleh dana? Siapa pihak yang menukarkan uang menjadi dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat? Siapa pemilik manfaat akhirnya?

Undang-Undang TPPU dibentuk untuk memperkuat penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

Sementara itu, ketentuan substantif TPPU dalam KUHP Nasional tetap menempatkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, dan kepemilikan sebenarnya atas harta sebagai wilayah penting pembuktian.

Oleh sebab itu, pihak yang menyatakan uang berasal dari kerja sama pembangunan pelabuhan harus mampu menunjukkan silsilah transaksi yang utuh kepada penyidik.

Nama pengusahanya harus terang. Perjanjiannya harus dapat diuji. Rekening sumbernya harus ditemukan. Kemampuan finansial pemberi dana harus diperiksa. 

Hubungan bisnis para pihak harus dibuktikan. Dokumen tersebut juga harus autentik dan telah ada sebelum penggeledahan, bukan baru muncul setelah uang disita.

Klaim tersebut semakin perlu diperiksa karena sebelumnya uang yang ditemukan di Kafe De’Clan dan Koin Money Changer disebut sebagai modal usaha serta hasil kerja sama bisnis yang sah.

Dari Kafe De’Clan dilaporkan ditemukan 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,159 juta, sedangkan dari Koin Money Changer diamankan 16 jenis mata uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. 

Dana proyek bernilai besar yang disimpan dalam bentuk tunai dan valuta asing di lokasi usaha tentu tidak otomatis merupakan hasil kejahatan. Namun, pola itu menuntut penjelasan komersial dan dokumentasi yang kuat.

Penyidik harus memeriksa alasan dana tidak ditempatkan dalam rekening perusahaan atau rekening khusus proyek, pihak yang menguasai brankas, kesesuaian jumlah dana dengan kebutuhan pembangunan, serta pencatatannya dalam laporan keuangan.

Pernyataan bahwa perusahaan Don Ritto hanya bergerak dalam jasa pengangkutan batu bara juga belum memutus kemungkinan hubungan aliran dana dengan perkara yang disidik.

Perusahaan pengangkutan tetap dapat menerima pembayaran dari pemasok, pedagang, perusahaan perantara, pemegang konsesi, atau pihak lain dalam rantai bisnis batu bara.

Yang harus diperiksa adalah pihak pemberi pekerjaan, kewajaran tarif, volume angkutan, bukti pelaksanaan jasa, rekening pembayaran, serta hubungan afiliasi seluruh pihak.

Pada sisi lain, penyidik tidak boleh menganggap tumpukan uang sebagai bukti final. Uang dalam jumlah besar, penggunaan valuta asing, dan tempat penyimpanan yang tidak biasa baru merupakan pintu masuk penyidikan.

Polisi dan Kejaksaan tetap harus membuktikan tindak pidana asal, jalur perpindahan dana, hubungan tersangka dengan harta tersebut, dan perbuatan yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan sumbernya.

Pameran barang bukti hanya membuktikan uang itu ditemukan. Pembuktian TPPU harus menjelaskan mengapa uang itu berada di sana dan dari mana sumber ekonominya.

Dalih pembangunan pelabuhan karena itu salah alamat. Nama proyek tidak dapat menggantikan nama pemberi dana. Rencana investasi tidak dapat menggantikan rekening sumber. Kontrak pembangunan tidak dapat menggantikan bukti perolehan uang. Tujuan ekonomi yang terlihat legal juga tidak dapat menghapus dugaan sumber dana yang ilegal.

TPPU mengharuskan pembuktian dari mana uang itu datang, bukan ke mana uang hendak dibawa. Pelabuhan mungkin menjelaskan tempat uang akan berlabuh, tetapi belum menjelaskan dari mana uang tersebut berlayar.

b>Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya