Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

Politik

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

RABU, 15 JULI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat keliru secara momentum.

"Kenapa harus buru-buru seperti itu?" tanya Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.


"Seharusnya instruksi dikeluarkan bulan depan, setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai agak reda. Supaya tak terlalu mencolok dan kasar," kata Erizal.

Menurut Erizal, terlalu mudah orang menghubungkan bahwa itu ancaman sekaligus kompromi atas situasi yang baru saja terjadi. 

"Ujung pangkalnya mudah ditebak," kata Erizal.

Tapi, apa boleh buat? Memang, kemencolokan dan kekasaran itu selalu dipertontonkan. Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu sama kasarnya dengan penggeledahan beserta emas dan uang yang ditemukan di dalamnya. 

"Sudah nasib negara-bangsa ini mungkin," sindir Erizal. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Penghentian ini juga merespons disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media dari Kajati Jawa Tengah mengenai aktivitas pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Demi ketertiban, Korps Adhyaksa menarik mandat tersebut agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya