Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

Politik

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

RABU, 15 JULI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat keliru secara momentum.

"Kenapa harus buru-buru seperti itu?" tanya Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.


"Seharusnya instruksi dikeluarkan bulan depan, setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai agak reda. Supaya tak terlalu mencolok dan kasar," kata Erizal.

Menurut Erizal, terlalu mudah orang menghubungkan bahwa itu ancaman sekaligus kompromi atas situasi yang baru saja terjadi. 

"Ujung pangkalnya mudah ditebak," kata Erizal.

Tapi, apa boleh buat? Memang, kemencolokan dan kekasaran itu selalu dipertontonkan. Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu sama kasarnya dengan penggeledahan beserta emas dan uang yang ditemukan di dalamnya. 

"Sudah nasib negara-bangsa ini mungkin," sindir Erizal. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Penghentian ini juga merespons disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media dari Kajati Jawa Tengah mengenai aktivitas pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Demi ketertiban, Korps Adhyaksa menarik mandat tersebut agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya