Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Senin 13 Juli 2026. (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)

Publika

Bongkar Kasus TPPU Febrie, Publik Tak Butuh Foto Pejabat Saling Lempar Senyum

RABU, 15 JULI 2026 | 04:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang lebih memprioritaskan keharmonisan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung ketimbang kepastian hukum, menunjukkan kekeliruan serius dalam menempatkan prioritas pengawasan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, di tengah ujian kredibilitas hukum akibat perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Komisi III DPR seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen, bukan bertindak sebagai mediator kenyamanan ataupun sibuk menjaga perasaan institusi yang diawasinya.

"Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan," kata Hamdi, dikutip Rabu 15 Juli 2026.


Hamdi menekankan bahwa ungkapan kasih sayang kelembagaan serta penilaian pribadi bahwa Kapolri dan Jaksa Agung merupakan "orang baik" sama sekali tidak memiliki nilai yuridis dalam menguji keabsahan penyerahan penanganan perkara.

"Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik -- bukan watak personal pimpinan Lembaga," kata Hamdi.

Selain itu, kata Hamdi, mengubah istilah "pelimpahan" menjadi "penyerahan penanganan perkara" hanyalah sebuah permainan istilah politik yang tidak otomatis menciptakan landasan hukum baru.

Pernyataan Habiburokhman juga terjebak dalam kontradiksi yang nyata. Di satu sisi, ia menyatakan Kejaksaan pasti independen, namun di sisi lain menuntut pembentukan tim yang steril dari afiliasi Febrie Adriansyah.

"Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata," kata Hamdi.

Oleh karena itu, independensi tidak bisa diselesaikan dengan seruan politik untuk sekadar percaya, melainkan harus dibuktikan lewat desain penyidikan yang terbuka mengenai struktur tim, garis komando, serta komitmen bebas benturan kepentingan.

Lebih jauh, penggunaan narasi bahwa perkara ini hanya berkaitan dengan "oknum" dinilai terlalu dini dan berbahaya. Meskipun perbuatan pidana dilakukan oleh individu, kemampuan untuk menyembunyikan, melindungi, atau memengaruhi perkara sering kali bersumber dari kekuasaan struktural.

"Penyidikan tidak boleh berlindung di balik label oknum sebelum seluruh jaringan, fasilitas institusi, akses kekuasaan, dan pola perlindungan struktural diperiksa secara menyeluruh," pungkas Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya