Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Iskandar Sitorus:

Emas dan Duit terkait Febrie Adriansyah Belum Otomatis Hasil Korupsi

RABU, 15 JULI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyoroti penyitaan uang sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah milik mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Menurut Iskandar, temuan tersebut memang spektakuler, tetapi secara hukum belum otomatis dapat dikategorikan sebagai hasil korupsi.

Penyidik, lanjutnya, masih harus membuktikan siapa pemilik formal maupun pemilik manfaat aset tersebut, asal-usul dana, waktu perolehan, pola transaksi, serta kaitannya dengan dugaan korupsi batu bara atau klaster perkara lain yang sedang ditangani.


“Barang sitaan tidak otomatis menjadi barang rampasan negara. Hubungannya dengan tindak pidana harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata Iskandar, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Iskandar juga mengingatkan bahwa audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU senilai Rp5 triliun yang disampaikan penyidik masih bersifat indikatif. 

Nilai tersebut masih harus diuji melalui audit investigatif yang memisahkan potensi kerugian akibat manipulasi kualitas, kuantitas, kelebihan pembayaran, biaya operasional tambahan, hingga dampak ekonomi apabila benar terjadi akibat blackout.

Menurutnya, audit memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian pidana mengenai siapa pelaku, bagaimana modus dijalankan, siapa yang diuntungkan, serta bagaimana hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian negara.

Di sisi lain, Iskandar juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung yang harus dijalankan secara transparan mengingat adanya potensi persepsi konflik kepentingan. Ia menilai proses tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Pada akhirnya, kata Iskandar, perkara dugaan korupsi batu bara ini tidak akan ditentukan oleh banyaknya lokasi penggeledahan maupun besarnya barang sitaan, melainkan oleh kemampuan aparat membangun pembuktian yang utuh dari hulu hingga hilir.

Iskandar menekankan bahwa negara membutuhkan keberanian membongkar korupsi batu bara. Tetapi keberanian tidak diukur dari banyaknya tempat yang digeledah. 

"Keberanian diukur dari kesediaan membongkar seluruh mata rantai, termasuk jika jejaknya mengarah kepada orang berkuasa, lembaga kuat, atau pihak yang selama ini dianggap tidak tersentuh,” pungkas Iskandar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya