Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)
Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)
Menurut Iskandar, temuan tersebut memang spektakuler, tetapi secara hukum belum otomatis dapat dikategorikan sebagai hasil korupsi.
Penyidik, lanjutnya, masih harus membuktikan siapa pemilik formal maupun pemilik manfaat aset tersebut, asal-usul dana, waktu perolehan, pola transaksi, serta kaitannya dengan dugaan korupsi batu bara atau klaster perkara lain yang sedang ditangani.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Senin, 14 September 2026 | 14:27
Senin, 14 September 2026 | 14:26
Senin, 14 September 2026 | 14:16
Senin, 14 September 2026 | 14:12
Senin, 14 September 2026 | 14:09
Senin, 14 September 2026 | 14:01
Senin, 14 September 2026 | 14:01
Senin, 14 September 2026 | 13:56
Senin, 14 September 2026 | 13:48
Senin, 14 September 2026 | 13:48