Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Politik

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

SELASA, 14 JULI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran.


“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Abdul Mu'ti.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya