Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Politik

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

SELASA, 14 JULI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran.


“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Abdul Mu'ti.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya