Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Politik

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

SELASA, 14 JULI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran.


“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Abdul Mu'ti.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya