Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Sidang Blueray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

SELASA, 14 JULI 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menghadirkan saksi seorang pegawai PT Blueray Cargo, Yohanes mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Pengacara terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal yakni Soesilo Aribowo melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yohanes.

Di antaranya terkait kode-kode penomoran dari 1 hingga 9. Yohanes mengatakan kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field. Namun ia tidak tahu pasti terkait kode-kode tersebut.
 

 
“Lebih dari satu kode itu? Apakah ada kode 01?" tanya Soesilo kepada Yohanes.

"Harusnya ada, Pak," jawab Yohanes.

"Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?" timpal Soesilo menegaskan.

"Tidak tahu kalau itu," jawab Yohanes.

Soesilo lantas mengatakan pihaknya akan mendalami kode-kode tersebut karena keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Rizal lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. 

"Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.

Yohanes kemudian membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengaku tidak menghafal seluruh kode. 

"Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," ungkap Yohanes.
 
Kepada jaksa, Yohanes juga mengaku bersama dua rekan lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, dibekali kartu kredit khusus oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field. Fasilitas ini digunakan sebagai modal untuk menjamu pihak Bea Cukai saat melakukan pertemuan di luar kantor.

Dalam kesaksiannya, Yohanes menceritakan pengalaman langsung saat menjamu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan. 

Ia menyebut pernah membayar tagihan karaoke di Spectra Grand Mercure menggunakan kartu kredit tersebut.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, menjalani sidang pada sesi berikutnya.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp61.743.597.000 dalam bentuk Dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. 

Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp7.517.500.000, 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 Dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp15,22 miliar.

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp15,22 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya