Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Sidang Blueray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

SELASA, 14 JULI 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menghadirkan saksi seorang pegawai PT Blueray Cargo, Yohanes mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Pengacara terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal yakni Soesilo Aribowo melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yohanes.

Di antaranya terkait kode-kode penomoran dari 1 hingga 9. Yohanes mengatakan kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field. Namun ia tidak tahu pasti terkait kode-kode tersebut.
 

 
“Lebih dari satu kode itu? Apakah ada kode 01?" tanya Soesilo kepada Yohanes.

"Harusnya ada, Pak," jawab Yohanes.

"Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?" timpal Soesilo menegaskan.

"Tidak tahu kalau itu," jawab Yohanes.

Soesilo lantas mengatakan pihaknya akan mendalami kode-kode tersebut karena keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Rizal lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. 

"Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.

Yohanes kemudian membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengaku tidak menghafal seluruh kode. 

"Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," ungkap Yohanes.
 
Kepada jaksa, Yohanes juga mengaku bersama dua rekan lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, dibekali kartu kredit khusus oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field. Fasilitas ini digunakan sebagai modal untuk menjamu pihak Bea Cukai saat melakukan pertemuan di luar kantor.

Dalam kesaksiannya, Yohanes menceritakan pengalaman langsung saat menjamu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan. 

Ia menyebut pernah membayar tagihan karaoke di Spectra Grand Mercure menggunakan kartu kredit tersebut.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, menjalani sidang pada sesi berikutnya.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp61.743.597.000 dalam bentuk Dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. 

Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp7.517.500.000, 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 Dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp15,22 miliar.

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp15,22 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya