Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Sidang Blueray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

SELASA, 14 JULI 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menghadirkan saksi seorang pegawai PT Blueray Cargo, Yohanes mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Pengacara terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal yakni Soesilo Aribowo melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yohanes.

Di antaranya terkait kode-kode penomoran dari 1 hingga 9. Yohanes mengatakan kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field. Namun ia tidak tahu pasti terkait kode-kode tersebut.
 

 
“Lebih dari satu kode itu? Apakah ada kode 01?" tanya Soesilo kepada Yohanes.

"Harusnya ada, Pak," jawab Yohanes.

"Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?" timpal Soesilo menegaskan.

"Tidak tahu kalau itu," jawab Yohanes.

Soesilo lantas mengatakan pihaknya akan mendalami kode-kode tersebut karena keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Rizal lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. 

"Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.

Yohanes kemudian membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengaku tidak menghafal seluruh kode. 

"Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," ungkap Yohanes.
 
Kepada jaksa, Yohanes juga mengaku bersama dua rekan lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, dibekali kartu kredit khusus oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field. Fasilitas ini digunakan sebagai modal untuk menjamu pihak Bea Cukai saat melakukan pertemuan di luar kantor.

Dalam kesaksiannya, Yohanes menceritakan pengalaman langsung saat menjamu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan. 

Ia menyebut pernah membayar tagihan karaoke di Spectra Grand Mercure menggunakan kartu kredit tersebut.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, menjalani sidang pada sesi berikutnya.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp61.743.597.000 dalam bentuk Dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. 

Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp7.517.500.000, 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 Dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp15,22 miliar.

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp15,22 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya