Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Publika

DPR Minta Febrie Dihukum Mati, RUU Perampasan Aset Gimana, Bos?

SELASA, 14 JULI 2026 | 03:33 WIB

SASONGKO ye…I wanna problem, always. Ungkapan jenaka komedi Afrika yang sering nongol di Tiktok. Kalau bahasa Melayu Pontianak, “Cam iye-iye nak hukuman mati.” 

Kalian pasti tengok wakil rakyat kita, dengan semangat Bandung Lautan Api, minta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum mati. Luar biasa. Langsung dibalas netizen, RUU Perampasan Aset gimana, bos? 

Baru kemarin anggota Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR kompak menggelegar meminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum mati. 


Alasannya? Kasus korupsi batu bara menyangkut hajat hidup orang banyak. Pokoknya, kalau bisa, algojo diminta lembur. Tiang gantungan seolah sudah dipesan lewat aplikasi.

Publik langsung manggut-manggut. Wah, garang juga. Harimaunya lepas kandang. Eh, jangan senang dulu. Begitu pembahasannya bergeser ke RUU Perampasan Aset, harimau tadi mendadak berubah jadi anak kucing habis mandi. Suaranya mengeong pelan.

"Jangan tergesa-gesa." "Harus dikaji." "Harus libatkan pakar." "Harus dengar akademisi." "Harus memperhatikan HAM."

Kalau perlu sekalian minta pendapat tetangga sebelah, dukun kampung, tukang cukur, presiden Koptagul, sampai kucing oren yang tiap malam sidang di atas genteng.

Padahal RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Tapi jalannya dibuat lebih berliku dari gang belakang Pontianak saat banjir. Google Maps pun mungkin menyerah sambil berkata, "Silakan cari jalan hidup masing-masing."

Nah, di sinilah logika mulai jungkir balik salto tiga putaran. Kalau urusan hukuman mati, gaspol tanpa rem. Kalau urusan merampas aset koruptor supaya uang rakyat kembali, mendadak semua berubah jadi ahli kehati-hatian tingkat dunia. Rasanya seperti Prancis harus berhati-hati saat melawan Spanyol.

Macam iye-iye nak hukuman mati, tapi RUU Perampasan Aset diperlakukan seperti skripsi mahasiswa sudah lima kali seminar proposal, tapi Bab I saja belum disetujui.

Bayangkan adegannya. Febrie sudah berdiri di depan tiang gantungan dengan spanduk besar bertuliskan, "Demi Hajat Hidup Orang Banyak."

Sementara itu, triliunan aset hasil korupsi masih santai rebahan. Vila-vila mewah masih menghadap pantai. Rekening offshore masih tidur nyenyak. Mobil sport masih dipoles sampai kinclong. Aset-aset itu seperti sedang berkata, "Santai, bos. DPR masih rapat." 

Koruptor mungkin ikut tertawa. "Tenang, kawan. Yang dibahas panjang itu bukan uang kita, tapi cara mengambilnya."

Inilah keadilan rasa komedi. Nyawanya mau dipercepat. Hartanya disuruh menunggu. Seperti pemadam kebakaran yang datang membawa kipas angin sambil berkata, "Api jangan dipadamkan dulu. Kita bentuk tim untuk mengkaji karakter api."

Atau dokter melihat pasien patah kaki lalu berkata, "Operasi nanti saja. Yang penting kita diskusikan dulu warna perbannya." Publik akhirnya cuma bisa menepuk jidat sampai tetangga mengira sedang latihan hadrah.

Logikanya sederhana. Kalau korupsi dianggap kejahatan luar biasa sampai layak dihukum mati, bukankah hasil korupsinya juga harus luar biasa cepat dirampas? Masa pelakunya mau dihukum berat, tapi uang rakyat dibiarkan jalan-jalan menikmati bunga deposito?

Hari ini pidatonya menggelegar seperti petir. Besok pembahasannya selembut kapas yang sedang meditasi. Satu sisi garang seperti harimau lapar. Sisi lain lembut seperti boneka panda habis minum susu.

Akhirnya rakyat cuma bisa tertawa pahit. Di negeri ini, hukuman bisa diminta secepat kilat, tetapi mengembalikan uang rakyat justru berjalan seperti siput sedang menyeret kulkas.

Kalau begini terus, jangan-jangan nanti muncul RUU baru yang lebih ajaib, RUU Perampasan Nyawa Tanpa Perampasan Aset. Judulnya sangar, tepuk tangannya meriah, tetapi rekening hasil korupsi masih sempat menikmati matahari terbenam.

Rosadi Jamani
Wartawan senior

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya