Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Publika

DPR Minta Febrie Dihukum Mati, RUU Perampasan Aset Gimana, Bos?

SELASA, 14 JULI 2026 | 03:33 WIB

SASONGKO ye…I wanna problem, always. Ungkapan jenaka komedi Afrika yang sering nongol di Tiktok. Kalau bahasa Melayu Pontianak, “Cam iye-iye nak hukuman mati.” 

Kalian pasti tengok wakil rakyat kita, dengan semangat Bandung Lautan Api, minta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum mati. Luar biasa. Langsung dibalas netizen, RUU Perampasan Aset gimana, bos? 

Baru kemarin anggota Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR kompak menggelegar meminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum mati. 


Alasannya? Kasus korupsi batu bara menyangkut hajat hidup orang banyak. Pokoknya, kalau bisa, algojo diminta lembur. Tiang gantungan seolah sudah dipesan lewat aplikasi.

Publik langsung manggut-manggut. Wah, garang juga. Harimaunya lepas kandang. Eh, jangan senang dulu. Begitu pembahasannya bergeser ke RUU Perampasan Aset, harimau tadi mendadak berubah jadi anak kucing habis mandi. Suaranya mengeong pelan.

"Jangan tergesa-gesa." "Harus dikaji." "Harus libatkan pakar." "Harus dengar akademisi." "Harus memperhatikan HAM."

Kalau perlu sekalian minta pendapat tetangga sebelah, dukun kampung, tukang cukur, presiden Koptagul, sampai kucing oren yang tiap malam sidang di atas genteng.

Padahal RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Tapi jalannya dibuat lebih berliku dari gang belakang Pontianak saat banjir. Google Maps pun mungkin menyerah sambil berkata, "Silakan cari jalan hidup masing-masing."

Nah, di sinilah logika mulai jungkir balik salto tiga putaran. Kalau urusan hukuman mati, gaspol tanpa rem. Kalau urusan merampas aset koruptor supaya uang rakyat kembali, mendadak semua berubah jadi ahli kehati-hatian tingkat dunia. Rasanya seperti Prancis harus berhati-hati saat melawan Spanyol.

Macam iye-iye nak hukuman mati, tapi RUU Perampasan Aset diperlakukan seperti skripsi mahasiswa sudah lima kali seminar proposal, tapi Bab I saja belum disetujui.

Bayangkan adegannya. Febrie sudah berdiri di depan tiang gantungan dengan spanduk besar bertuliskan, "Demi Hajat Hidup Orang Banyak."

Sementara itu, triliunan aset hasil korupsi masih santai rebahan. Vila-vila mewah masih menghadap pantai. Rekening offshore masih tidur nyenyak. Mobil sport masih dipoles sampai kinclong. Aset-aset itu seperti sedang berkata, "Santai, bos. DPR masih rapat." 

Koruptor mungkin ikut tertawa. "Tenang, kawan. Yang dibahas panjang itu bukan uang kita, tapi cara mengambilnya."

Inilah keadilan rasa komedi. Nyawanya mau dipercepat. Hartanya disuruh menunggu. Seperti pemadam kebakaran yang datang membawa kipas angin sambil berkata, "Api jangan dipadamkan dulu. Kita bentuk tim untuk mengkaji karakter api."

Atau dokter melihat pasien patah kaki lalu berkata, "Operasi nanti saja. Yang penting kita diskusikan dulu warna perbannya." Publik akhirnya cuma bisa menepuk jidat sampai tetangga mengira sedang latihan hadrah.

Logikanya sederhana. Kalau korupsi dianggap kejahatan luar biasa sampai layak dihukum mati, bukankah hasil korupsinya juga harus luar biasa cepat dirampas? Masa pelakunya mau dihukum berat, tapi uang rakyat dibiarkan jalan-jalan menikmati bunga deposito?

Hari ini pidatonya menggelegar seperti petir. Besok pembahasannya selembut kapas yang sedang meditasi. Satu sisi garang seperti harimau lapar. Sisi lain lembut seperti boneka panda habis minum susu.

Akhirnya rakyat cuma bisa tertawa pahit. Di negeri ini, hukuman bisa diminta secepat kilat, tetapi mengembalikan uang rakyat justru berjalan seperti siput sedang menyeret kulkas.

Kalau begini terus, jangan-jangan nanti muncul RUU baru yang lebih ajaib, RUU Perampasan Nyawa Tanpa Perampasan Aset. Judulnya sangar, tepuk tangannya meriah, tetapi rekening hasil korupsi masih sempat menikmati matahari terbenam.

Rosadi Jamani
Wartawan senior

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya