Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat silaturahmi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Humas Mabes Polri)

Publika

Hukum Berselimut 'Kekeluargaan':

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

SELASA, 14 JULI 2026 | 00:00 WIB

PERTEMUAN tertutup dan konferensi pers bersama antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai lebih menyerupai operasi pendinginan institusional (perubahan suhu pemberitaan) daripada sebuah penjelasan terbuka terkait perkara korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Alih-alih mengedepankan transparansi hukum, momentum krusial tersebut justru didominasi oleh manajemen persepsi dan privatisasi hubungan kenegaraan yang berisiko mengaburkan akuntabilitas hukum.

Dalam kemunculan bersama tersebut, substansi perkara penanganan kasus Febrie Adriansyah nyaris lenyap dari pembahasan. 


Kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut justru lebih memilih menyuguhkan narasi verbal yang menenangkan seperti istilah "sahabat", "kakak asuh", "keluarga besar", serta rencana agenda jangka panjang berupa program pendidikan bersama bagi penyidik.

Bantahan spontan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa kedua institusi bukanlah rival, justru mengonfirmasi bahwa persepsi konflik telah menjadi pusat kecemasan komunikasi yang paling ditakuti.

Upaya menormalisasi pertemuan sebagai "silaturahmi biasa" juga terbantahkan oleh pernyataan Jaksa Agung sendiri yang menyinggung adanya "hal-hal sesuatu kemarin".

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut berada dalam situasi luar biasa, hanya berselang beberapa hari setelah Polri mengumumkan status tersangka mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Penggunaan diksi personal seperti "kakak asuh" dan "adik asuh" dalam urusan formal kenegaraan dinilai berbahaya karena dapat menggeser asas akuntabilitas menjadi sekadar kepercayaan personal. 

Sebagai organ negara yang memiliki kewenangan terpisah, Polri dan Kejaksaan Agung terikat pada prinsip hukum yang dapat diuji oleh publik, bukan asas kekeluargaan.

Risiko pengaburan penegakan hukum ini semakin nyata mengingat tersangka merupakan bagian dari "keluarga besar" institusi Kejaksaan Agung, yang menuntut standar independensi dan pengawasan yang jauh lebih ketat agar tidak berubah menjadi solidaritas untuk melindungi anggota korps.

Rangkaian safari kelembagaan Kapolri -- yang dimulai dari kunjungan ke Mabes TNI sebelum berlanjut ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama -- menunjukkan adanya operasi konsolidasi institusional secara masif guna menjaga stabilitas nasional dan mencegah konflik terbuka.

Dampaknya, istilah "pelimpahan perkara" yang kontroversial kini berusaha dinormalisasi dengan bingkai baru berupa "sinergi sistem peradilan pidana" untuk mengamankan reputasi kedua lembaga di mata publik.

Pertemuan tertutup yang diikuti oleh penjelasan normatif ini dinilai baru sebatas mendamaikan hubungan antarpimpinan di depan kamera, namun belum menenangkan korban utama dari krisis ini, yaitu kepercayaan publik.

Kredibilitas negara hukum tidak ditentukan oleh keharmonisan visual atau foto perdamaian para pejabatnya, melainkan oleh keberanian, keterbukaan, serta perlakuan setara dalam membawa seluruh bukti kasus korupsi ini hingga ke meja pengadilan.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya