Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Jubir KPK: Belum Ada Permintaan Supervisi dari Kejagung soal Kasus Febrie

SENIN, 13 JULI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih akan memastikan apakah sudah ada permintaan resmi dari Kejagung terkait supervisi penanganan perkara yang sudah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

"Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.


Meski demikian, Budi menegaskan KPK telah lebih dulu berdiskusi dengan Kortastipidkor Polri mengenai mekanisme koordinasi maupun supervisi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung.

"Pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, memang sudah ada diskusi yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Budi, KPK juga telah menjelaskan mekanisme suatu perkara dapat dilakukan koordinasi maupun supervisi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan UU 19/2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap aparat penegak hukum (APH) lain yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Kalau kita merujuk pada UU 19/2019, KPK memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan korupsi, termasuk Kejaksaan ataupun Kepolisian," ucapnya.

Menurut Budi, mekanisme koordinasi dan supervisi bukan hal baru. Selama ini KPK kerap melakukannya terhadap berbagai perkara korupsi yang ditangani APH di pusat maupun daerah, terutama ketika penyidik memerlukan dukungan, seperti menghadirkan ahli atau memberikan analisis dalam proses penyidikan.

Meski belum ada permintaan supervisi dari Kejagung, Budi memastikan KPK terus memantau perkembangan perkara tersebut.

"Karena ini memang penyidikannya juga masih di tahap awal, baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya