Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Respons KPK soal Usul Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

SENIN, 13 JULI 2026 | 20:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersoalkan pelimpahan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung.

"Kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ini kan masih proses di awal," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.


Menurut dia, KPK melihat adanya komitmen kuat dari Polri dan Kejagung untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

"Hari ini kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka, sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Budi menambahkan, KPK belum ingin memberikan penilaian terhadap aspek formil maupun materiil dalam proses pelimpahan perkara tersebut. Sebab, seluruh proses penyidikan nantinya akan diuji di persidangan.

"Nanti kita akan lihat dalam proses pembuktian, karena tentu proses penyidikan nanti juga akan diuji di persidangan, apakah dari aspek materiil maupun formilnya," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai mekanisme pelimpahan perkara dari Kertas Tipidkor Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Mahfud, KUHAP hanya mengatur penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, bukan pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.

Karena itu, Mahfud mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dibanding hanya melakukan supervisi.

Menurutnya, mekanisme pengambilalihan oleh KPK telah diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK apabila terdapat kondisi tertentu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya