Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Respons KPK soal Usul Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

SENIN, 13 JULI 2026 | 20:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersoalkan pelimpahan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung.

"Kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ini kan masih proses di awal," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.


Menurut dia, KPK melihat adanya komitmen kuat dari Polri dan Kejagung untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

"Hari ini kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka, sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Budi menambahkan, KPK belum ingin memberikan penilaian terhadap aspek formil maupun materiil dalam proses pelimpahan perkara tersebut. Sebab, seluruh proses penyidikan nantinya akan diuji di persidangan.

"Nanti kita akan lihat dalam proses pembuktian, karena tentu proses penyidikan nanti juga akan diuji di persidangan, apakah dari aspek materiil maupun formilnya," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai mekanisme pelimpahan perkara dari Kertas Tipidkor Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Mahfud, KUHAP hanya mengatur penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, bukan pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.

Karena itu, Mahfud mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dibanding hanya melakukan supervisi.

Menurutnya, mekanisme pengambilalihan oleh KPK telah diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK apabila terdapat kondisi tertentu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya