Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. (Foto: Parlemen TV)

Politik

Legislator PDIP Minta LPSK Terapkan Restitusi di Kasus Eksploitasi Seksual Anak

SENIN, 13 JULI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak-anak di sejumlah wilayah seperti di Cibitung, Bekasi dan Lokasari, Jakarta Barat diminta untuk menerapkan restitusi secara maksimal bagi korban.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual dalam kasus.

Menurutnya, upaya itu merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan. Selain itu ia juga mengingatkan tanggung jawab negara.


"Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal," kata Selly dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Sepekan terakhir, Polisi membongkar eksploitasi seksual anak di dua tempat terpisah, yaitu Cibitung Bekasi dan Lokasari Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu pekerja seks komersial (PSK) anak berhasil diselamatkan bersama dengan diamankannya sejumlah mucikari. 

Melihat kondisi ini, Selly Gantina melihat jika eksploitasi seksual terhadap anak masih terjadi karena adanya celah dalam sistem perlindungan anak. 

Lemahnya pengawasan terhadap lingkungan yang berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak-anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi," ucap Legislator Dapil Jabar VIII ini. 

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani tentang restitusi, Selly menegaskan jika fraksi PDIP mendorong perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi. 

Terlebih bila melansir UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegaskan adanya restitusi pada pasal 30 dan 31 mulai dari tata cara, kriteria, dan teknisnya.

Penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta perlindungan anak berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Fraksi PDIP mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan. 

"Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban," terang mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Ia menegaskan jika Fraksi PDIP menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. 

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat," demikian Selly menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya