Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. (Foto: Parlemen TV)

Politik

Legislator PDIP Minta LPSK Terapkan Restitusi di Kasus Eksploitasi Seksual Anak

SENIN, 13 JULI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak-anak di sejumlah wilayah seperti di Cibitung, Bekasi dan Lokasari, Jakarta Barat diminta untuk menerapkan restitusi secara maksimal bagi korban.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual dalam kasus.

Menurutnya, upaya itu merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan. Selain itu ia juga mengingatkan tanggung jawab negara.


"Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal," kata Selly dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Sepekan terakhir, Polisi membongkar eksploitasi seksual anak di dua tempat terpisah, yaitu Cibitung Bekasi dan Lokasari Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu pekerja seks komersial (PSK) anak berhasil diselamatkan bersama dengan diamankannya sejumlah mucikari. 

Melihat kondisi ini, Selly Gantina melihat jika eksploitasi seksual terhadap anak masih terjadi karena adanya celah dalam sistem perlindungan anak. 

Lemahnya pengawasan terhadap lingkungan yang berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak-anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi," ucap Legislator Dapil Jabar VIII ini. 

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani tentang restitusi, Selly menegaskan jika fraksi PDIP mendorong perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi. 

Terlebih bila melansir UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegaskan adanya restitusi pada pasal 30 dan 31 mulai dari tata cara, kriteria, dan teknisnya.

Penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta perlindungan anak berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Fraksi PDIP mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan. 

"Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban," terang mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Ia menegaskan jika Fraksi PDIP menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. 

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat," demikian Selly menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya